
Pesawaran, sinarlampung.co – Di tengah komitmen Polda Lampung memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai wilayah, masyarakat kembali melaporkan dugaan beroperasinya tambang emas di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LKC, Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah warga, puluhan penambang diduga kembali masuk ke kawasan tersebut untuk mengambil material yang mengandung emas. Warga juga menyebut IUP PT LKC telah lama tidak diperpanjang sehingga legalitas aktivitas pertambangan di lokasi itu dipertanyakan dan diharapkan dapat ditelusuri aparat penegak hukum.
Selain itu, beredar informasi yang belum terverifikasi mengenai dugaan keterlibatan oknum dari beberapa kepala desa yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut. Masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan pola pembagian hasil antara penambang dengan pihak tertentu berdasarkan perolehan material emas. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Aktivitas pertambangan di kawasan Babakan Loa sebelumnya juga telah beberapa kali menjadi perhatian publik. Pada Januari 2026, seorang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal di Desa Babakan Loa. Peristiwa itu kembali menyoroti aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja maupun lingkungan.
Sementara itu, pada Maret 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan dengan menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
Masyarakat berharap Kapolda Lampung memerintahkan jajarannya, termasuk Polres Pesawaran, bersama Dinas ESDM dan pemerintah daerah untuk segera turun ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan di kawasan PT LKC. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar penindakan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
Warga mengaku masih melakukan penelusuran terhadap identitas para penambang yang diduga tetap nekat beraktivitas di lokasi tersebut. Mereka menyatakan akan melaporkan secara resmi temuan itu ke Polres Pesawaran setelah seluruh bukti pendukung dinilai lengkap, agar aparat segera melakukan pengecekan dan penindakan di lapangan.
Hingga berita ini disusun, Yugo yang disebut sebagai salah satu penanggung jawab di lokasi pertambangan belum memberikan jawaban resmi saat dikonfirmasi. (Red)