
BANDARLAMPUNG, sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan mafia minyak goreng subsidi “Minyakita” yang menjerat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Ald alias Aldila Leo Saputra oleh penyidik Polresta Bandarlampung kini menuai sorotan tajam. Sempat mendapat banjir apresiasi dan kiriman papan bunga saat pengungkapan, kelanjutan perkara ini justru memicu tanda tanya besar terkait transparansi penegakan hukum.
Diperiksa Intensif Dua Hari Oknum ASN Bisnis MinyakKita Tidak Ditahan, Ini Kata Kadis Sosial Lampung
Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya kejanggalan dalam prosedur penahanan tersangka. Ald diduga kuat melenggang bebas dan tidak menjalani penahanan di sel Mapolresta Bandar Lampung.
Merespons kabar miring tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih, menegaskan bahwa perkara penyelewengan minyak subsidi tersebut hingga saat ini masih berjalan di meja penyidik. “Semua masih dalam proses,” ujar Kompol Gigih saat memberikan konfirmasi singkat kepada Sinarlampung.co, memastikan kasus tersebut belum dihentikan.
Meski kepolisian menyatakan proses hukum berjalan, indikasi tidak ditahannya tersangka ALS seolah diperkuat oleh respons diplomatis dari Penasihat Hukumnya, Anton Heri, S.H. Saat dikonfirmasi mengenai status penahanan riil kliennya, Anton enggan memberikan jawaban lugas.
“Silakan klik di Google nama saya, ‘Anton Heri SH’,” ujarnya singkat saat dihubungi wartawan di Bandar Lampung. Pernyataan tersebut dinilai banyak pihak sebagai isyarat membenarkan bahwa sang klien saat ini sedang tidak berada di dalam jeruji besi Polresta.
Modus Operandi dan Keluhan Warga
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa aktivitas pengoplosan atau penimbunan minyak subsidi ini diduga digerakkan di bawah bendera CV Anugerah Langkah Sejahtera, yang berlokasi di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Raya, Bandarlampung.
Warga di sekitar lokasi gudang mengaku sudah lama mengeluhkan operasional perusahaan tersebut. Lalu lalang armada truk tronton bermuatan besar di kawasan permukiman tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga dituding menjadi penyebab utama rusaknya fasilitas jalan lingkungan hingga saat ini.
Guna menghindari gejolak warga dan patroli aparat, modus operandi bongkar muat disinyalir mulai bergeser. Aktivitas penurunan muatan Minyakita dari truk tronton kini diduga dialihkan ke area parkir Rumah Makan Barek Solok, yang terletak tepat di depan SMK Yadika.
Barang Bukti Lenyap dan Isu Penyuapan Media
Bukan hanya status penahanan Ald yang misterius, akuntabilitas barang bukti fisik kasus ini pun dipertanyakan. Sejumlah unit mobil operasional yang sebelumnya disita dan dipasang garis polisi (police line), kini dilaporkan sudah tidak terlihat lagi terparkir di lingkungan Mapolresta Bandarlampung.
Di sisi lain, muncul kabar di kalangan terbatas mengenai dugaan adanya upaya pengondisian pemberitaan. Oknum tertentu disinyalir mencoba menggelontorkan aliran dana sebesar Rp2 juta per media untuk meredam publikasi kasus mafia pangan ini agar tidak mencuat ke permukaan.
Kasus penyelewengan komoditas subsidi yang melibatkan oknum aparatur sipil negara ini kini menjadi bola panas yang mempertaruhkan kredibilitas Polresta Bandar Lampung. Publik menanti langkah transparan dan kepastian hukum selanjutnya dari jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (red/)