
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam skandal dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita.
Kedua tersangka tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun akibat mempermainkan harga komoditas milik rakyat. Identitas kedua tersangka yang kini dibidik kepolisian adalah YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan Aldila Leo Saputra yang bertindak sebagai pemodal.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menegaskan bahwa perkara yang diawali dari laporan polisi nomor LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026 ini telah naik ke tahap penyidikan secara penuh.
“Proses hukum kami pastikan berlanjut tanpa pandang bulu. Saat ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka,” tegas Kompol Gigih, Minggu 7 Juni 2026.
Dijerat Pasal Berlapis UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menjerat YAP dan ALS dengan pasal berlapis terkait penimbunan barang kebutuhan pokok dan pelanggaran standar perdagangan bersubsidi.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar: Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Pasal ini mengancam pelaku penimbunan barang kebutuhan pokok di saat terjadi kelangkaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.
Dan Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Klausul ini mengancam pelaku usaha yang mengelabui konsumen atau menjual barang tidak sesuai standar regulasi dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Sanksi pidana ini kami terapkan karena dari hasil penyidikan, para tersangka terbukti secara sengaja menabrak Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, yakni sebesar Rp15.700 per liter, demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal,” urai Kompol Gigih.
Garis Polisi Raib, Pegawai Sebut Hanya Jual Oli
Meski Polresta Bandar Lampung mengklaim penyidikan berjalan lurus, kondisi kontras terlihat di lokasi hilangnya garis polisi (police line) di gudang Jalan Ragom Gawi pada Minggu 7 Juni 2026. Pagar gudang kini justru bersih dari segel dan terpasang banner bertuliskan PT Anugerah Lampung Sejahtera.
Seorang pegawai bernama Vigo yang mengaku sebagai prinsipal, mengeluarkan bantahan mengejutkan. Ia mengklaim tidak pernah ada penindakan hukum di tempatnya bekerja. “Tidak ada penyegelan di sini. Mungkin gudang lain, karena di sini banyak gudang. Kami sudah lama usaha jual oli untuk industri dan kendaraan,” kata Vigo berkilah.
Bantahan sepihak korporasi tersebut langsung dimentahkan oleh pamong sosial setempat. Warga, Lurah, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, hingga Babinsa setempat kompak membenarkan bahwa gudang yang berdiri di atas lahan bekas toko bangunan dan depo air isi ulang milik Haji Alex tersebut memang digerebek polisi.
Salah seorang Ketua RT setempat membeberkan bahwa esok hari pasca-penggerebekan (Kamis, 21/5/2026), tersangka Aldila bahkan sempat menemui dirinya dan Lurah secara langsung untuk mengakui perbuatannya.
“Kamis pagi saya dan Pak Lurah mengecek ke lokasi dan bertemu langsung dengan Pak Aldila. Beliau menceritakan sendiri kejadian malam itu, katanya ditindak terkait harga jual minyak yang di atas ketentuan pemerintah. Memang benar ada pemasangan police line di situ semenjak Kamis pagi, katanya yang pasang dari Polresta,” ungkap Ketua RT tersebut. (Red)