
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tata kelola keuangan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung kini menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang masif terkait pengadaan nasi kotak dan pembayaran belanja lembur Tahun Anggaran 2025. Praktik yang dinilai menabrak regulasi ini tak pelak menyisakan lubang besar dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Satpol PP Pemprov Lampung Demo Desak Kasat M. Zulkarnain Mundur
Sederet kejanggalan tersebut dikupas tuntas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pemerintah Provinsi Lampung Nomor 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 yang diterbitkan pada 26 Mei 2026 kemarin.
Titik krusial yang dibongkar BPK bermula dari kebijakan pemberian makan lembur berupa nasi kotak untuk personel piket yang berjalan tanpa payung hukum yang sah. Setelah ditelisik, Pemerintah Provinsi Lampung ternyata belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur jatah makan lembur serta jam kerja khusus bagi personel Satpol PP.
Tanpa adanya regulasi lokal, Satpol PP Lampung secara sepihak mencatut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 sebagai landasan hukum. Namun ironisnya, pelaksanaan di lapangan justru mengangkangi aturan menteri tersebut:
PMK membatasi uang makan lembur maksimal hanya satu kali dalam sehari setelah bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut. Faktanya, Satpol PP Lampung membagikan nasi kotak hingga dua kali sehari (pagi dan sore).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kegiatan piket personel sebenarnya merupakan sistem kerja terjadwal, sehingga tidak bisa sepenuhnya diklaim sebagai jam lembur.
Akibat pemaksaan skema anggaran ini, BPK mencatat pemberian nasi kotak ilegal tersebut telah membebani dan merugikan APBD Lampung 2025 hingga mencapai Rp487.095.000.
Penyelidikan BPK juga membeberkan kronologi ikatan kontrak antara Satpol PP Lampung dengan pihak ketiga, yakni PT ASD RS-Kn, yang sempat mengalami perubahan drastis di tengah jalan:
Kontrak Awal (3 Januari 2025): Perjanjian Nomor 000.3.4/10/V.06/2025 mewajibkan vendor mengirim 224 kotak per sekali kirim (dua kali sehari).
Kontrak Amandemen (29 April 2025): Melalui Perjanjian Nomor 000.3.4/1035/V.06/2025, volume pangkas menjadi 110 kotak per sekali kirim mulai Mei 2025.
Anehnya, meski anggaran terus digelontorkan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, jatah nasi kotak tersebut terindikasi “disunat” dan tidak pernah sampai ke perut para personel di lapangan.
Melalui uji petik dan wawancara dengan Kepala Seksi Patroli dan Pengawalan, personel pribadi, hingga unit lalu lintas, BPK menemukan fakta mencengangkan. Di beberapa titik, personel mengaku hanya menerima nasi kotak sampai Oktober 2025. Bahkan, sejumlah personel lain blak-blakan mengaku pasokan nasi kotak sudah disetop sejak Februari 2025.
Anggaran Lembur Fiktif Diakui untuk ATK dan Pengalihan Dana
Manipulasi dokumen ini berujung pada temuan pertanggungjawaban belanja lembur yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp211.029.189,19.
Saat dikonfirmasi oleh pemeriksa BPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Satpol PP akhirnya tidak berkutik dan mengakui adanya pergeseran dana secara ilegal dari jatah makan personel. PPTK membeberkan selisih uang panas tersebut digunakan untuk: Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp22.248.000. Dialihkan secara tunai/pengganti makan lembur personel di Gedung Sekretariat PKK dan Kantor Satpol PP senilai Rp74.550.000 selama periode Mei-Desember 2025.
Dari total manipulasi anggaran lembur tersebut, BPK menghitung adanya kelebihan pembayaran riil yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum sebesar Rp114.231.189,19.
BPK Desak Pengembalian Uang Negara ke Kas Daerah
Menanggapi borok keuangan ini, BPK RI Perwakilan Lampung mengeluarkan rekomendasi sanksi yang tegas. Pemerintah Provinsi Lampung dan Satpol PP Lampung diwajibkan memproses kelebihan bayar tersebut dan menyetorkan kembali uang senilai Rp114.231.189,19 langsung ke Kas Daerah.
Rekomendasi ini kini menjadi pekerjaan rumah (PR) berat bagi Pemprov Lampung. Publik menanti apakah sanksi ini hanya akan berakhir pada pengembalian administratif informal, atau diikuti dengan evaluasi dan perbaikan struktural agar APBD Lampung tidak terus-menerus bocor akibat anggaran fiktif berkedok jatah makan dan lembur aparat. (Red)