
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi kelab malam dan kerap melanggar jam operasional, Viper Bar, Cafe, dan Resto di Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras, terus membandel dengan tetap menjalankan aktivitas diskotek secara terselubung.
Mapancas Dukung Warga Sukaraja, Desak Pemkot Bandar Lampung Tindak Diskotik Viper
Diduga Akibat Kebisingan Diskotik Viper, Warga Sukaraja Minta Pemkot Bandar Lampung Turun Tangan
DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Tutup Aktivitas Diskotek Ilegal di Viper Bar
Sikap menantang regulasi yang memicu polusi suara bagi warga sekitar ini akhirnya membuat Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung meradang dan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa.
Aktivitas ilegal yang menyajikan musik keras serta peredaran minuman keras (miras) di lokasi tersebut terkesan dibiarkan berjalan tanpa tindakan konkret dari aparat penegak hukum dan dinas terkait.
Mandulnya penegakan hukum ini sempat memicu spekulasi di tengah publik bahwa Viper “kebal hukum” lantaran disinyalir milik seorang mantan oknum pejabat DPRD Provinsi serta memiliki kedekatan dengan kerabat mantan pejabat di Lampung.
Namun, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, mematahkan kesan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memberikan pengecualian atau keistimewaan bagi investor yang mengabaikan aturan di Kota Tapis Berseri. Menurutnya, aktivitas di lapangan wajib selaras dengan dokumen perizinan yang dikantongi.
“Kalau izinnya resto atau kafe, ya kegiatannya harus itu. Tidak boleh tidak mengantongi izin diskotik tapi praktiknya seperti diskotik. Kita koordinasikan dengan Dinas PTSP, kalau melanggar, tutup!” tegas Endang saat dimintai keterangan, Jumat 15 Mei 2026.
Politisi ini mengakui bahwa polemik mengenai Viper Bar bukan sekadar masalah administrasi di atas kertas, melainkan sudah berdampak langsung pada lingkungan. Endang bahkan mengaku menerima keluhan langsung dari kerabatnya yang tinggal di dekat lokasi mengenai suara dentuman musik yang melampaui batas wajar sebuah kafe.
Keluhan serupa juga ramai disuarakan masyarakat melalui media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun @yutaraardanii, yang mengeluhkan suara bas dan musik dari tempat hiburan tersebut masih terdengar jelas hingga ke dalam rumah dan mengganggu waktu istirahat, meskipun laporan sudah disampaikan ke pihak RT sejak sebelum Idulfitri lalu.
Sorotan Isu “Bingkisan” dan Desakan Aktivis
Sengkarut ini kian memanas setelah beredar kabar miring terkait jalannya penegakan hukum di lapangan. Satuan Tugas (Satgas) Pemkot Bandar Lampung yang sempat turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan pelanggaran di Viper Bar & Resto, justru diterpa isu tak sedap karena diduga menerima “bingkisan” usai melakukan pemeriksaan.
Menyikapi polemik yang berlarut-larut ini, Aktivis Alienasi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi, mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil tindakan hukum yang konkret dan transparan tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengorbankan kenyamanan warga demi mengejar formalitas angka pertumbuhan ekonomi.
”Jangan sampai atas nama mengejar target investasi Rp744 miar tahun ini, pemerintah jadi tutup mata terhadap tempat hiburan yang tidak tertib administrasi dan berdampak buruk pada lingkungan serta kesehatan masyarakat,” pungkas Sunawardi.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Viper Bar, Kepala Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran izin operasional serta isu miring pasca-sidak tersebut. (Red)