
Bandar Lampung, sinarlampung.co- Kebijakan pemotongan gaji langsung secara otomatis untuk setoran zakat profesi dan infak di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menuai polemik tajam. Kebijakan yang dinilai sarat tekanan struktural ini dilaporkan telah memicu keresahan internal hingga berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-342/Kw.08/BA.03/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Surat yang lahir dari hasil rapat koordinasi zakat ini menyepakati pemotongan langsung (auto-debet) dari rekening gaji setiap bulan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Bagi pegawai Muslim yang belum memenuhi nisab zakat—termasuk CPNS dan PPPK—diwajibkan membayar infak dengan nominal flat sebesar Rp100.000 per bulan.
Seorang sumber internal di Kanwil Kemenag Lampung mengungkapkan, sistem pemotongan otomatis ini membuat suasana kerja menjadi tidak kondusif. Meskipun pihak instansi mengklaim telah mengantongi surat kesediaan dari pegawai, keberadaan edaran yang ditandatangan langsung oleh Kepala Kanwil dinilai memberikan tekanan psikologis.
“Keputusan potong gaji langsung ini memicu ketidaknyamanan. Selain menyangkut ranah personal keagamaan, terkesan ada unsur pemaksaan dari pimpinan. Persoalan ini bahkan sudah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada indikasi kesewenang-wenangan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kebijakan penyamarataan nominal dan pemotongan paksa ini mendapat kritik keras dari berbagai tokoh. Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara, menilai langkah administratif ini mengabaikan prinsip dasar penyerahan sumbangan sukarela.
“Infak dan sedekah adalah amalan sunah yang harus didasari kerelaan. Jika mekanismenya dipaksakan melalui sistem atau tekanan struktural, esensi keikhlasannya menjadi hilang,” tegas Benny.
Senada, Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Lampung, Dr. Ma’ruf Abidin, M.Si., menekankan bahwa infak bukanlah kewajiban mutlak yang bisa disamakan dengan zakat. Pemotongan langsung tanpa memberikan ruang bagi pegawai untuk berniat secara sadar dinilai berisiko menggeser makna spiritual ibadah.
“ASN, CPNS, dan PPPK memiliki beban ekonomi yang berbeda-beda. Penyamarataan nominal Rp100 ribu per bulan sangat tidak mempertimbangkan kondisi finansial masing-masing pegawai,” ujar Ma’ruf, Minggu 24 Mei 2026.
Ma’ruf mendorong agar Kemenag Lampung segera mengevaluasi kebijakan ini dan mengubah sistem pengumpulan menjadi sukarela (opt-in) tanpa adanya intimidasi jabatan, serta membuka transparansi penyaluran dana secara berkala. Kendati demikian, ia mengakui tidak semua pegawai keberatan, sebagian di antaranya tetap mendukung program tersebut demi kemaslahatan umat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi mendalam terkait polemik pemotongan gaji ini belum mendapat jawaban substansial dari otoritas tertinggi Kanwil Kemenag Lampung. Saat dihubungi awak media sejak Jumat 23 Mei 2026, pihak humas baru merespons singkat dua hari kemudian dengan mengarahkan media untuk menghubungi Ketua Tim Humas yang baru. Redaksi masih terus mengupayakan ruang klarifikasi resmi dari Kepala Kanwil Kemenag Lampung. (Red)