
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk menindak tegas operasional Viper Bar, Cafe, dan Resto di Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras. Tempat hiburan tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran izin operasional dengan membuka kelab malam (diskotek) secara terselubung dan memicu polusi suara yang dikeluhkan warga sekitar.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memberikan pengecualian bagi investor yang tidak patuh terhadap regulasi di Kota Tapis Berseri. Ia meminta agar izin yang dikantongi pelaku usaha wajib selaras dengan realita aktivitas di lapangan.
“Kalau izinnya resto atau kafe, ya kegiatannya harus itu. Tidak boleh tidak mengantongi izin diskotik tapi praktiknya seperti diskotik. Kita koordinasikan dengan Dinas PTSP, kalau melanggar, tutup!” tegas Endang saat dimintai keterangan, Jumat (15/5/2026).
Politisi ini mengakui bahwa polemik mengenai Viper Bar bukan sekadar masalah administrasi di atas kertas, melainkan sudah berdampak langsung pada lingkungan. Endang bahkan mengaku menerima keluhan langsung dari kerabatnya yang tinggal di dekat lokasi mengenai suara dentuman musik yang melampaui batas wajar sebuah kafe.
Keluhan serupa juga ramai disuarakan masyarakat melalui media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun @yutaraardanii, yang mengeluhkan suara bas dan musik dari tempat hiburan tersebut masih terdengar jelas hingga ke dalam rumah dan mengganggu waktu istirahat, meskipun laporan sudah disampaikan ke pihak RT sejak sebelum Idulfitri lalu.
“Katanya sedang perbaikan check sound, tapi sampai sekarang suaranya masih terdengar jelas sampai ke rumah,” tulis akun netizen tersebut.
Menyikapi polemik ini, Aktivis Alienasi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi, mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil tindakan hukum yang konkret. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengorbankan kenyamanan warga demi mengejar formalitas angka pertumbuhan ekonomi.
“Jangan sampai atas nama mengejar target investasi Rp744 miliar tahun ini, pemerintah jadi tutup mata terhadap tempat hiburan yang tidak tertib administrasi dan berdampak buruk pada lingkungan serta kesehatan masyarakat,” pungkas Sunawardi.