
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk segera bersikap tegas terkait operasional tempat hiburan malam Viper di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras. Tempat hiburan tersebut dikeluhkan warga sekitar karena memicu polusi suara dan diduga menyalahi izin operasional.
Diduga Akibat Kebisingan Diskotik Viper, Warga Sukaraja Minta Pemkot Bandar Lampung Turun Tangan
DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Tutup Aktivitas Diskotek Ilegal di Viper Bar
Ketua DPD Mapancas Provinsi Lampung, Sugirin Tjastoni, meminta Wali Kota Bandar Lampung segera melakukan penindakan dan menutup sementara operasional lokasi tersebut demi meredam keresahan masyarakat.
“Warga menolak operasional diskotik diduga ilegal karena memicu polusi suara hingga larut malam dan mengkhawatirkan adanya kerawanan sosial. Praktik ini juga disinyalir melanggar aturan tata ruang karena beroperasi dengan izin kafe atau restoran,” kata Sugirin dalam keterangannya, Minggu 24 Mei 2026.
Apalagi kata dia, pemilik Diskotik Viper itu miliak mantan anggota DPRD dan adik kandung eks pejabat tinggi Provinsi Lampung. “Sepertti lokasi hiburan malam berkedok Resto.” katanya.
Keluhan terhadap tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, RT 017 Lingkungan II, Kelurahan Sukaraja ini, sebelumnya disuarakan oleh warga setempat. Suara dentuman musik bass yang terdengar keras hingga dini hari dilaporkan telah mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat masyarakat.
Salah seorang warga Sukaraja yang juga mantan anggota DPRD Lampung mengungkapkan bahwa kebisingan tersebut sudah terjadi sejak 1 Mei 2026 dan hingga kini belum ada perbaikan dari pihak pengelola.
“Setiap malam, terutama sampai lewat tengah malam, suara bass berdengung sangat keras hingga terasa di dalam rumah dan tempat tidur kami. Sangat mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya kepada jurnalis, Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Menurut warga, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.25 WIB, suara musik dari lokasi tersebut kembali terdengar kencang hingga ke permukiman. Warga menegaskan pada dasarnya mereka tidak menolak keberadaan usaha hiburan, namun pengelola wajib mematuhi aturan dampak lingkungan, khususnya penggunaan peredam suara.
Guna mendapat perhatian serius, warga menyatakan telah melayangkan tembusan keluhan ini kepada sejumlah instansi dan aparat penegak hukum, antara lain:
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung
Camat Bumiwaras dan Lurah Sukaraja
Kapolsek dan Danramil Telukbetung Selatan
Babinsa serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukaraja
Masyarakat berharap Pemkot Bandar Lampung bersama aparat terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan memberikan teguran keras kepada pihak pengelola agar kenyamanan lingkungan permukiman dapat kembali terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih berupaya menghubungi pihak pengelola maupun manajemen Viper untuk meminta klarifikasi terkait keluhan kebisingan dan izin operasional tempat hiburan tersebut. (Red/*)