
Bandar Lampung, sinarlampung.co –Sejumlah warga di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaraja, RT 017 Lingkungan II, Kecamatan Bumiwaras, mengeluhkan suara dentuman musik yang diduga berasal dari tempat hiburan malam Viper Diskotik. Aktivitas hiburan yang berlangsung hingga dini hari tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat masyarakat sekitar.
Keluhan ini salah satunya disampaikan oleh warga setempat yang juga mantan anggota DPRD Lampung. Ia mengungkapkan bahwa gangguan kebisingan akibat dentuman suara bas dari diskotik tersebut sudah terjadi sejak 1 Mei 2026 dan hingga kini belum ada tindakan korektif dari pihak pengelola.
“Setiap malam, terutama sampai lewat tengah malam, suara bas berdengung sangat keras. Jedam-jedum musiknya sampai terasa di dalam rumah dan terdengar hingga ke kamar tidur. Ini sangat mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya kepada media, Sabtu 23 Mei 2026 dini hari.
Menurut pantauan di lapangan pada Sabtu sekitar pukul 01.25 WIB, suara musik dari tempat hiburan tersebut memang terdengar jelas hingga ke area permukiman warga. Atas kondisi itu, warga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk segera turun tangan dan memberikan teguran keras kepada manajemen tempat hiburan malam itu.
“Kami meminta Ibu Wali Kota Bandar Lampung dapat menegur pihak diskotik agar segera memperbaiki sistem peredam suaranya. Jangan sampai aktivitas bisnis mengorbankan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya warga tidak menolak keberadaan investasi atau usaha hiburan malam di wilayah mereka. Kendati demikian, pengelola wajib mematuhi regulasi yang berlaku serta berkomitmen menjaga dampak lingkungan, khususnya pemenuhan ambang batas kebisingan.
Guna mendorong penyelesaian cepat, keluhan tertulis warga ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya: Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Camat Bumiwaras dan Lurah Sukaraja, Kapolsek dan Danramil Telukbetung Selatan, Babinsa serta Bhabinkamtibmas setempat
Masyarakat berharap Pemkot Bandar Lampung bersama aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk memastikan pemenuhan standardisasi peredam suara, sehingga keresahan warga tidak berlarut-larut. (Red)