
TEBING TINGGI, sinarlampung.co – Aktivitas sejumlah praktik bisnis ilegal di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi kini tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan media online Jelajahperkara pada 18 Mei 2026, terdapat tiga sektor kegiatan ilegal berskala besar yang dilaporkan beroperasi tanpa izin resmi dalam beberapa pekan terakhir.
Adapun tiga titik operasional praktik ilegal yang ditemukan di lapangan meliputi:
Pertambangan Ilegal: Aktivitas galian tambang tanpa izin yang beroperasi di kawasan Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi.
Gudang CPO Ilegal: Praktik penampungan minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) ilegal yang beroperasi di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar.
Penimbunan BBM Ilegal: Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berpusat di sekitar SPBU No. 14206189, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), aktivitas melanggar hukum tersebut terkesan dibiarkan dan telah berjalan mulus selama beberapa minggu, sehingga mulai memicu keresahan masyarakat terkait dampak lingkungan dan kelangkaan BBM.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media bersama masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi, untuk segera turun ke lapangan guna menghentikan (stop) total seluruh operasional ilegal tersebut dan menangkap para aktor intelektual di baliknya.
Tanggapan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Merespons adanya temuan dan laporan mengenai maraknya praktik komersial ilegal ini, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Iptu Herikson menyatakan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berkomitmen penuh untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut di ketiga titik lokasi tersebut.
“Pihak kami akan segera menindaklanjuti informasi dan temuan mengenai praktik ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Herikson. (Red)