
BENGKULU, sinarlampung.co – Operasional Bar Black Rock Bengkulu kini tengah dibidik terkait dugaan pelanggaran berat penjualan minuman beralkohol (minol). Bar komersial yang telah beroperasi selama hampir tiga tahun ini terindikasi kuat mengedarkan minuman keras (miras) impor berkadar alkohol tinggi tanpa mengantongi izin edar dan dokumen Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang sah.
Dugaan pelanggaran ini mencuat pasca-inspeksi mendadak (sidak) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu pada Sabtu 23 Mei 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak manajemen diduga memanipulasi temuan dengan hanya memperlihatkan minol Golongan A (kadar alkohol di bawah 5 persen) kepada petugas.
“Malam tadi kami cuma diperlihatkan minuman alkohol Golongan A yang kadar alkoholnya 4,8 persen,” ujar Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Sitomorang, Minggu 24 Mei 2026.
Namun, investigasi mendalam yang dilansir dari Bengkuluinteraktif.com membongkar fakta sebaliknya. Bar Black Rock diduga kuat melakukan praktik penjualan ilegal minol Golongan C dengan kadar alkohol pekat berkisar antara 20 hingga 55 persen.
Sejumlah merek premium seperti Jameson, Hennessy, Glenfiddich, Don Julio, dan Singleton ditawarkan secara bebas kepada pengunjung. Bukti digital dari akun Instagram resmi @blackrock_bengkulu memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.
Melalui beberapa unggahan promosi, pihak bar secara terang-terangan menjual paket minol Golongan C:Paket Twin Bottle: Mempromosikan merek Glenfiddich 12 seharga Rp4,1 juta, Hennessy V.S.O.P seharga Rp4,6 juta, dan Singleton 12 seharga Rp3,8 juta.Pelanggaran Regulasi Konsumsi:
Selain tidak berizin, penjualan langsung minol di lokasi wajib dibatasi maksimal 180 ml per konsumen. Namun, pelonggaran pengawasan di bar ini sempat memicu insiden tumbangnya pengunjung yang mabuk berat di area luar bar pada medio 2025 lalu.
DPMPTSP: Total Tidak Ada Izin Penjualan Minol
Pelanggaran Black Rock semakin telanjang setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu angkat bicara. Kepala DPMPTSP, Sri Putri Yani, menegaskan status operasional penjualan miras di bar tersebut adalah ilegal karena belum memenuhi aspek legalitas hukum (clean and clear). “Belum ada izin penjualan minuman beralkoholnya ini (Black Rock),” tegas Sri Putri Yani melalui pesan tertulis.
Berdasarkan regulasi, perdagangan minol wajib diklasifikasikan secara ketat. Pengusaha yang tidak memiliki SKPL-B atau SKPL-C dilarang keras mengedarkan minol berkadar alkohol tinggi.
| Klasifikasi Miras | Kadar Alkohol | Aturan Hukum | Status Bar Black Rock |
| Golongan A (Bir, Stout) | Di bawah 5% | Wajib SKPL-A | Tidak Memiliki Izin |
| Golongan B (Anggur/Wine) | 5% – 20% | Wajib SKPL-B | Tidak Memiliki Izin |
| Golongan C (Whiskey, Vodka) | 20% – 55% | Wajib SKPL-C | Tidak Memiliki Izin |
Terancam Sanksi Pidana Kurungan 6 Bulan
Aktivitas penjualan miras ilegal secara kasatmata ini kini menyeret Bar Black Rock ke jurang hukum. Tidak hanya sanksi administratif berupa penyegelan tempat usaha, manajemen bar juga diancam sanksi pidana.Sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, setiap pelaku usaha yang nekat menjual minol tanpa izin yang sah dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda finansial maksimal Rp50 juta.
Pihak Satpol PP Kota Bengkulu berjanji akan melakukan pendalaman materi terkait adanya bukti-bukti penjualan golongan miras yang disembunyikan pihak bar saat sidak. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak manajemen Bar Black Rock terkait dugaan pelanggaran perizinan minol tersebut. (Red)