
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Lampung mengkritik keras instruksi “tembak di tempat” bagi pelaku begal bersenjata api yang dikeluarkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf. Kebijakan populis tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menggeser peran kepolisian dari penegak hukum menjadi eksekutor instan di lapangan.
LBH Bandar Lampung Kritik Perintah “Tembak di Tempat” Kapolda, Dinilai Langgar Prinsip Negara Hukum
Sekretaris PW Muhammadiyah Lampung, H. Ma’ruf Abidin, M.Si., menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami situasi darurat yang melatarbelakangi instruksi tersebut, terutama pasca-gugurnya anggota Intelkam Polda Lampung, Bripka (Anumerta) Arya Supena, dalam baku tembak dengan pelaku curanmor. Namun, kebijakan represif ini dinilai bukan solusi yang tepat.
“Instruksi keras ini memang bisa menciptakan rasa aman sesaat di tengah masyarakat yang resah. Namun, kebijakan ‘tembak di tempat’ hanya menyasar gejala di permukaan, bukan menyentuh akar persoalan sosial yang sebenarnya,” ujar Ma’ruf Abidin dalam keterangan persnya, Senin 18 Mei 2026.
Ma’ruf menjelaskan, klaim pihak kepolisian yang menyebut mayoritas pelaku begal nekat beraksi karena di bawah pengaruh atau untuk membeli narkoba justru menunjukkan adanya masalah sistemik yang diabaikan. Menurutnya, kejahatan jalanan lahir dari lingkaran setan kemiskinan, ketidaksetaraan ekonomi, dan lemahnya kontrol terhadap peredaran narkotika.
“Secara ilmiah populer, kebijakan ini lebih mencerminkan ‘politik ketakutan’ daripada solusi hukum yang berkeadilan. Jika akar masalah seperti kemiskinan dan perdagangan narkoba tidak dibenahi, peluru tidak akan pernah bisa menghentikan kriminalitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhammadiyah Lampung mengkhawatirkan instruksi ini akan memperkuat budaya impunitas, di mana tindakan kekerasan aparat dilegitimasi tanpa adanya pertanggungjawaban hukum. Ma’ruf mengutip data Komnas HAM dan KontraS periode 2020–2024 yang menunjukkan Polri terlibat dalam 176 dari 282 kasus penyiksaan di Indonesia (sekitar 62%).
“Ketika aparat diberi mandat untuk menembak di tempat, maka hukum bisa digeser oleh diskresi sepihak. Pengadilan digantikan oleh peluru, dan ini berbahaya bagi masa depan negara hukum kita,” tambah Ma’ruf.
Ujian Profesionalitas Polri
Kendati melayangkan kritik tajam, PW Muhammadiyah Lampung juga mengakui adanya dilema besar yang dihadapi Korps Bhayangkara saat ini. Jika polisi tidak bertindak tegas, masyarakat akan terus dihantui ketakutan, kegelisahan, dan sikap skeptis terhadap keamanan daerah.
Oleh karena itu, Ma’ruf menekankan bahwa situasi ini adalah ujian nyata bagi profesionalitas Polda Lampung. Solusinya bukan dengan menormalisasi kekerasan di luar hukum (extrajudicial killing) yang melanggar Pasal 28A UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Jika kita ingin membangun negara hukum yang sehat, maka evaluasi kebijakan Polri dan penguatan akuntabilitas aparat menjadi keharusan, bukan sekadar retorika. Kepolisian harus memperkuat profesionalisme penyidikan dan pendekatan sosial ke akar rumput, bukan membangun narasi kekerasan,” pungkasnya. (Red)