
Bandar Lampung, sinarlampung.co – YLBHI-LBH Bandar Lampung mengkritik keras pernyataan Kapolda Lampung yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk menembak di tempat pelaku begal. Lembaga bantuan hukum tersebut menilai pernyataan itu problematik, berbahaya, serta berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Dalam siaran pers tertanggal 15 Mei 2026, YLBHI-LBH Bandar Lampung menyebut penegakan hukum di negara demokratis tidak boleh dijalankan melalui pendekatan penghukuman instan di luar mekanisme peradilan.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan memang menjadi persoalan serius di Lampung dan meresahkan masyarakat. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran tindakan aparat yang berpotensi mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas.
“Polri bukanlah institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas. Tugas kepolisian adalah melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel, bukan menjadi algojo di jalanan melalui legitimasi ‘tembak di tempat’ yang berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing),” tegas Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung.
LBH Bandar Lampung menilai penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian telah diatur secara ketat melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api disebut hanya diperbolehkan untuk melumpuhkan pelaku dan dilakukan sebagai langkah terakhir apabila tidak ada alternatif lain yang proporsional.
Merujuk Pasal 47 ayat (1) Perkap Nomor 8 Tahun 2009, penggunaan senjata api disebut hanya dapat dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Sementara pada ayat (2), penggunaannya dibatasi pada situasi tertentu, seperti menghadapi ancaman kematian, membela diri, melindungi orang lain, mencegah kejahatan berat yang mengancam jiwa, atau ketika langkah yang lebih lunak tidak lagi memadai.
Karena itu, LBH Bandar Lampung menilai pernyataan yang mendorong praktik “tembak di tempat” tanpa penekanan pada syarat-syarat hukum yang ketat berpotensi menciptakan pembenaran terhadap penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat.
Selain itu, YLBHI-LBH Bandar Lampung juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung yang menyebut motif pelaku begal untuk membeli narkoba. Menurut lembaga tersebut, generalisasi semacam itu tidak tepat apabila belum dibuktikan melalui proses hukum.
“Kejaatan jalanan merupakan persoalan sosial yang kompleks dan tidak dapat direduksi secara serampangan hanya pada satu motif tertentu tanpa data, penelitian, ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis LBH Bandar Lampung dalam keterangannya.
LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa praktik kekerasan di luar hukum atau extrajudicial killing merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 28A tentang hak hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lembaga itu mendorong kepolisian untuk memperkuat profesionalisme penyidikan, pencegahan kejahatan, dan pendekatan sosial terhadap akar persoalan kriminalitas dibanding membangun narasi yang dinilai dapat menormalisasi kekerasan.
“Ketika aparat diberi legitimasi untuk ‘asal menembak’ atas nama keamanan, maka sesungguhnya negara sedang bergerak menuju praktik kekuasaan represif yang mengabaikan hukum dan hak asasi manusia,” tutup pernyataan YLBHI-LBH Bandar Lampung. (*)