
Bandarlampung, sinarlampung.co– Aksi penggelapan kendaraan bermotor terjadi di Sekretariat DPP For-WIN, Jalan Apel 3, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Seorang pria bernama Fachrizal Nurdin nekat membawa kabur mobil Suzuki Vitara milik rekannya, Hicca Mampetua Simbolon (42), setelah sebelumnya berpura-pura meminjam untuk keperluan mendesak.
Selain melarikan mobil, pelaku juga membawa kabur satu unit mesin cuci milik sekretariat dari lokasi kejadian. Peristiwa yang terjadi pada 2 Juni 2026 ini kini telah resmi ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Peristiwa bermula saat pelaku dan korban sedang berada di kantor DPP For-WIN. Pelaku kemudian menghampiri korban untuk meminjam mobil Suzuki Vitara tahun 2006 warna hitam dengan nomor polisi BE-1347- IY. Kepada korban, pelaku berdalih hanya ingin keluar sebentar untuk mengambil uang tunai.
Karena hubungan pertemanan yang dekat, korban langsung menyerahkan kunci kontak tanpa menaruh rasa curiga. Namun, setelah ditunggu selama beberapa jam, pelaku tidak kunjung kembali dan kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
Menyadari kendaraannya dibawa kabur, korban langsung mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun nomor tersebut sudah tidak aktif. Korban juga sempat mendatangi rumah kediaman pelaku untuk mencari keberadaannya, tetapi pelaku sudah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
Saat memeriksa area sekretariat, korban dan pengurus kantor juga mendapati satu unit mesin cuci yang berada di dalam gedung ikut digondol oleh pelaku.
Akibat tidak adanya iktikad baik dari pelaku, korban akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung pada 29 Juni 2026.
Laporan resmi tersebut terdaftar dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/487/VI/2026/SPKT/Polda Lampung. Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masyarakat yang melihat keberadaan pelaku maupun kendaraan Suzuki Vitara hitam BE 1347 IY diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor aduan tim di: 082376039210 / 082182614007 / 081264701182. (red)