
Lampung Selatan, sinarlampung.co– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari pengungkapan ini, petugas menyita sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi bernilai miliaran rupiah.
Polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda, yakni berinisial HS, HR, HB, dan DK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka HB merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK adalah oknum prajurit aktif TNI Angkatan Laut (AL).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu.
”Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Yuni, Sabtu (4/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas Seaport Interdiction Bakauheni awalnya mengamankan tersangka HR. Setelah memeriksa ponsel milik HR, polisi menemukan rekam jejak digital yang mengarah pada dugaan kuat adanya transaksi narkotika.
Petugas langsung melakukan pengembangan di lokasi dan berhasil menciduk HS serta HB yang saat itu tengah berada di dalam antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.
Dari hasil interogasi cepat terhadap keduanya, terungkap bahwa tas ransel berisi narkoba telah dibawa naik ke atas kapal oleh tersangka DK. Petugas segera melakukan pengejaran ke atas kapal dan berhasil membekuk DK beserta barang bukti berupa tas ransel hitam berisi tiga bungkus besar sabu dan dua bungkus pil ekstasi.
Selain narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir ekstasi, polisi juga menyita satu tas ransel hitam, empat unit ponsel, serta dua unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku. Secara ekonomis, nilai barang bukti sabu diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar, sementara pil ekstasi berkisar Rp60,6 juta.
”Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari ekstasi,” urai Kabid Humas.
Terkait proses hukum para tersangka, Polda Lampung memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan. Untuk tersangka sipil serta oknum anggota Brimob (HB), penyidikan sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Sementara untuk oknum prajurit TNI AL (DK), proses hukumnya resmi dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai dengan yurisdiksi kewenangannya.
”Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” tegas Kombes Pol Yuni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun. (Red)