
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas jalan provinsi Kalirejo-Bangunrejo, tepatnya di Kampung Sukosari, Kabupaten Lampung Tengah, dilaporkan mengalami kerusakan meski belum genap sebulan selesai dikerjakan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bagian TPT yang menggunakan konstruksi rigid beton tampak ambrol, patah, dan retak. Kondisi tersebut memicu keluhan warga yang mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek.
Warga juga menyoroti proses pembangunan TPT yang diduga dilakukan di atas saluran drainase lama tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Dugaan itu, menurut mereka, perlu menjadi perhatian instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami ini bayar pajak. Masa TPT rigid beton hasilnya kayak gini. Ini penghinaan. Undang-undang konstruksi dilanggar mentah-mentah. Mana BMBK? Mana pengawasnya?” ujar seorang warga.
Warga berharap instansi yang berwenang segera turun ke lokasi untuk memeriksa penyebab kerusakan serta memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.
Ruas Kalirejo-Bangunrejo merupakan jalan provinsi yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Karena itu, warga meminta dinas terkait segera melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut.
“Kalau BMBK dan DPRD dari awal turun dan awasi, pasti tidak begini. Ini jelas pemborosan uang negara dan pembodohan publik,” kata warga lainnya.
Selain meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, warga juga mendesak agar TPT yang telah rusak dibongkar dan dibangun kembali apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Mereka juga meminta proses pengadaan dan pelaksanaan proyek diperiksa, termasuk pihak pelaksana atau pemborong.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait kerusakan TPT tersebut. (*)