
Jakarta, sinarlampung.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam kasus suap pengurusan pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Penyidik kini fokus menelusuri materi pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026 lalu. Langkah ini diambil guna mendalami ada tidaknya transaksi suap dalam proses penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan tersebut.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik memerlukan pendalaman mengenai batasan wewenang antara pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam regulasi HPT.
”Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.
Taufik menambahkan, informasi mengenai adanya pertemuan tatap muka antara Bupati Kuansing dan Menhut tersebut telah dikantongi penyidik berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) serentak di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Tindakan tangkap tangan ini tercatat sebagai OTT ke-14 yang diluncurkan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
29 Juni 2026: KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tersebut. Lima orang di antaranya diboyong ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk tiga pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, dan istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edwar.
30 Juni 2026: KPK meminta Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain untuk kooperatif. Keduanya kemudian menyerahkan diri dan dijemput tim penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
1 Juli 2026: Resmi naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Pada awal penetapan, ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Namun dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhardiman Amby juga diduga kuat menerima aliran gratifikasi demi memuluskan pengurusan dokumen pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayahnya. (Red)