
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Instruksi Kapolda Lampung terkait tindakan tegas berupa tembak di tempat bagi pelaku pembegalan memicu kritik keras dari kalangan praktisi hukum. Kebijakan populis tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi menabrak prinsip-prinsip dasar negara hukum serta hak asasi manusia (HAM).
Pakar hukum sekaligus advokat asal Lampung, Dr. Resmen Kadapi, S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya atas pernyataan tersebut. Menurutnya, meski kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal) di Lampung sangat meresahkan dan menjadi perhatian serius, penegakannya tidak boleh dilakukan lewat mekanisme instan di luar peradilan (extrajudicial killing).
“Pernyataan Kapolda Lampung yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk menembak di tempat terhadap pelaku begal merupakan pernyataan yang problematik, berbahaya, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujar Resmen Kadafi dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 Mei 2026.
Resmen menilai, dalam sistem demokrasi, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan persamaan di muka hukum harus dijunjung tinggi. Ia memperingatkan risiko fatal jika terjadi salah sasaran atau kekeliruan identifikasi pelaku di lapangan.
“Bagaimana jika yang ditembak mati tersebut ternyata bukan pelaku? Di negara kita, kita sering mendengar istilah ‘tukar kepala’ atau salah sasaran. Apakah duka atas gugurnya anggota Polri dalam tugas membuat kita gelap mata hingga menghalalkan pencabutan nyawa manusia secara sewenang-wenang?” kata Ketua DPD PAN Way Kanan tersebut.
Menabrak Aturan Internal Polri
Lebih lanjut, Doktor lulusan Universitas Jayabaya ini menjelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri sebenarnya sudah diatur secara ketat dan limitatif dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009, ditegaskan bahwa senjata api hanya boleh digunakan sebagai alternatif terakhir demi melindungi nyawa manusia, seperti menghadapi keadaan luar biasa atau membela diri dari ancaman kematian dan luka berat. Tindakan tersebut juga harus diawali dengan peringatan yang jelas dan sifatnya melumpuhkan, bukan mematikan.
“Penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang masuk akal dan proporsional. Jadi, menggeneralisasi perintah tembak di tempat justru melanggar aturan internal kepolisian itu sendiri,” paparnya.
Resmen juga mengkritik pernyataan pihak kepolisian yang menggeneralisasi bahwa motif utama seluruh pelaku begal adalah untuk membeli narkoba. Ia menilai cara pandang tersebut terlalu simplistik dan mengabaikan kompleksitas masalah sosial.
“Kejahatan jalanan merupakan persoalan sosial yang kompleks. Tidak bisa direduksi secara serampangan hanya pada satu motif tertentu tanpa data, penelitian, ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Resmen.
Ia menambahkan, dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dihakimi berdasarkan asumsi atau opini sepihak dari aparat penegak hukum karena berpotensi menyesatkan opini publik dan melegitimasi kekerasan.
Di akhir keterangannya, Resmen meminta Kapolda Lampung untuk meninjau kembali instruksi tersebut demi menjaga marwah institusi Polri. Ia menekankan, Pasal 28A UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 menjamin hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
“Kepolisian seharusnya memperkuat profesionalisme penyidikan, pencegahan kejahatan, dan pendekatan sosial terhadap akar kriminalitas, bukan membangun narasi populis yang menormalisasi kekerasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas pelaku begal. “Saya perintahkan seluruh jajaran untuk tembak di tempat kepada pelaku begal. Tidak ada toleransi,” kata Irjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangan resminya, Sabtu 16 Mei 2026.
Helfi menjelaskan, instruksi ini dikeluarkan karena para pelaku begal di Lampung kerap membekali diri dengan senjata api maupun senjata tajam, sehingga sangat mengancam keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan. Selain itu, pihak kepolisian mengindikasikan banyak pelaku yang nekat melukai korban karena berada di bawah pengaruh narkoba.
“Apalagi mereka para pecandu narkoba. Efeknya besar, kecenderungan akan melukai korbannya. Masyarakat harus merasa aman. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan,” tegas Helfi, sembari memastikan jajarannya akan mengintensifkan patroli serta razia preventif. (Red)