
Lampung Barat, sinarlampung.co – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi `PLTP` Sekincau oleh PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau kembali menjadi sorotan. Hingga pertengahan 2026, perusahaan bersama pemerintah belum membuka dokumen perizinan proyek secara terbuka kepada masyarakat.
Padahal, pembangunan sudah dimulai sejak awal 2026. Warga di desa-desa penyangga lokasi panas bumi mengaku tidak pernah diajak dialog oleh Pemerintah Daerah maupun perusahaan. Hal ini memicu keresahan terkait legalitas, dampak lingkungan, dan masa depan ruang hidup mereka.
Dokumen Perizinan Tertutup, Legalitas Dipertanyakan
Masyarakat sudah berulang kali meminta keterbukaan dokumen: persetujuan lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, izin pemanfaatan kawasan hutan, hingga izin teknis lain. Namun hingga kini tidak ada dokumen yang bisa diverifikasi publik.
“Pertanyaan mendasarnya: atas dasar hukum apa proyek ini berjalan, jika masyarakat yang terdampak tidak diberi kepastian legalitasnya?” demikian desakan yang mengemuka.
Ancam Keutuhan TNBBS, Situs Warisan Dunia UNESCO
Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan `TNBBS` adalah bagian dari _Tropical Rainforest Heritage of Sumatra_ yang ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia.
TNBBS bukan hanya habitat Harimau Sumatra, Gajah Sumatra, dan burung endemik. Bagi Lampung, ini adalah satu-satunya hutan hujan tropis dengan keanekaragaman hayati tinggi.
Narasi “energi bersih” dari pemerintah dan korporasi dinilai hanya fokus pada pengurangan emisi. Padahal aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan kerap diabaikan. Masyarakat pengelola lahan di kawasan hutan pun sering dianggap objek penggusuran tanpa pernah ditanya persetujuannya.
Pembangunan PLTP butuh pembukaan jalan, wellpad, pengeboran, pipa uap, dan gardu listrik. Semua itu berpotensi memecah habitat, menekan kawasan hutan, membuka akses baru ke zona konservasi, serta meningkatkan risiko perambahan dan perburuan satwa.
Bantahan Perusahaan vs Temuan di Lapangan
PT Star Energy menyebut aktivitas lapangan baru sebatas “perapihan akses jalan dan rehabilitasi dengan penanaman pohon endemik”.
Namun temuan WALHI di lapangan berbeda. Telah terjadi pembukaan lahan skala luas untuk jalan dan sarana prasarana lain. Lebar jalan yang dibuka bahkan lebih dari 5 meter. Lokasi rehabilitasi yang diklaim perusahaan juga belum bisa ditunjukkan.
Picu Konflik dan Hilangnya Kepercayaan Publik
Selain ancaman ekologis, pembangunan tanpa keterbukaan informasi telah memicu konflik horizontal. Perbedaan pandangan antar warga semakin tajam dan memecah hubungan sosial yang sudah lama terbangun.
WALHI menilai proses partisipasi publik tidak berjalan sebagaimana amanat undang-undang. Pembangunan yang terus berlangsung tanpa kepastian hukum justru memperbesar risiko konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan hilangnya kepercayaan masyarakat ke pemerintah.
Energi Bersih Harus Berkeadilan
Transisi energi memang penting untuk menghadapi krisis iklim. Tapi tidak boleh mengorbankan kawasan konservasi tinggi, mengabaikan hak masyarakat atas informasi, dan menutup ruang partisipasi.
“Energi bersih harus dibangun lewat tata kelola yang bersih, transparan, demokratis, dan berkeadilan ekologis. Jangan sampai proyek energi terbarukan justru jadi legitimasi mengabaikan prinsip kehati-hatian,” tegas WALHI.
Tanpa standar tinggi dalam transparansi dan perlindungan TNBBS, PLTP Sekincau berpotensi menciptakan konflik sosial dan krisis ekologis baru atas nama “energi hijau”. (Red)