
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap Viper Bar & Resto pada Rabu 13 Mei 2026 malam menyisakan kejanggalan. Meski Satgas Penegak Perda menemukan bukti operasional diskotek ilegal, petugas dinilai tidak memberikan sanksi administratif konkret dan diduga menerima bingkisan dari manajemen.
Proyek Hiburan Malam ‘Viper’ di Bandar Lampung Diduga Tak Kantongi Izin Bangunan
Polemik Izin Viper Cafe Memanas: Manajemen Klaim Patuh, KNPI Ancam Turun ke Jalan
Viper Cafe & Resto Disorot soal Izin, KNPI Desak Wali Kota Tutup Permanen
Sidak tersebut melibatkan lintas Satker Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), hingga Dinas Perdagangan.
Di lapangan, petugas menemukan bahwa Viper Bar & Resto yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, beroperasi di luar izin yang dikantongi. Tempat usaha tersebut kedapatan menjalankan aktivitas kelab malam atau diskotek, padahal izin resminya hanya mencakup kafe, bar, dan restoran.
“Izin yang dimiliki hanya untuk kafe, bar, dan resto. Namun hasil dari peninjauan kita sekarang melihat langsung kondisi di lapangan, memang kelab malamnya masih berjalan,” ujar Anggota Tim Satgas Penegak Perda sekaligus Pengawas Perizinan DPMPTSP Bandar Lampung, Erwansyah, usai sidak.
Kendati menemukan pelanggaran administratif yang nyata, Satgas tidak melakukan penyegelan atau tindakan hukum formal. Petugas hanya memberikan teguran lisan agar aktivitas diskotek dihentikan sementara sampai izin resmi diterbitkan.
Wartawan Dihalangi dan Dugaan Main Mata Lewat Pintu Belakang
Proses jalannya sidak diwarnai aksi intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Sejumlah oknum petugas keamanan (security) Viper Bar & Resto berusaha menghalang-halangi awak media yang hendak mengambil dokumentasi foto, meski wartawan sudah memperkenalkan diri resmi dan berada di area luar parkiran.
“Eh itu, enggak boleh Bang mengambil foto di sini. Sudahlah, untuk apa, kita kan tahu, sudah selesai kok perizinan kita ini. Mau ngapain, apa yang mau diliput,” cetus salah satu oknum sekuriti di lokasi.
Kejanggalan berlanjut sesaat setelah sidak dinyatakan selesai. Rombongan Satgas Penegak Perda yang awalnya masuk melalui pintu utama pengunjung, memilih keluar secara sembunyi-sembunyi melalui pintu belakang yang biasa digunakan khusus untuk karyawan.
Pantauan langsung awak media di area parkir belakang mendapati momen salah seorang staf Viper Bar & Resto membawa satu krat kotak merah berisi botol ukuran sedang yang diduga minuman beralkohol. Bingkisan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil pribadi salah satu pejabat Pemkot Bandar Lampung yang memimpin sidak.
Saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan di lokasi mengenai muatan botol di dalam krat tersebut, pejabat yang bersangkutan tampak gugup dan berdalih singkat seraya mencoba menghindari kejaran media.
“Ah bukan, ini bukan apa-apa. Sudah sih nanti saja, enggak usah wawancara di sini enggak enak. Senin saja pas di kantor,” elak pejabat tersebut sembari bergegas pergi.
Hingga berita ini diturunkan, tindakan Satgas Penegak Perda yang hanya memberikan sanksi lisan serta adanya dugaan penerimaan barang di lokasi sidak memicu pertanyaan publik terkait komitmen ketegasan Pemkot Bandar Lampung dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Perizinan. (Red)