
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer di Kota Metro periode 2024–2025 dinilai berjalan di tempat. Meski sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal tahun dan memeriksa puluhan saksi kunci, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menggunakan alasan klasik: masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan “menunggu audit BPK” ini kembali diulang oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, saat dikonfirmasi mengenai lambatnya penetapan tersangka dalam perkara yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Wely, tersebut.
“Beberapa keterangan, bahkan saksi yang diduga tersangka pun sudah kita ambil keterangan. Sekarang tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” ujar Heri Rusyaman di Mapolda Lampung, Jumat 15 Mei 2026.
Kawal Kasus Dugaan Korupsi Sekda Lamteng, PERMAHI Lampung Deadline BPKP 20 Hari
Dalih penundaan karena faktor eksternal ini seolah menjadi jawaban berulang dari kepolisian setiap kali mendapat desakan dari publik dan kelompok mahasiswa. Bahkan, lambatnya progres hukum di tingkat daerah ini sempat memicu aksi demonstrasi yang meminta Mabes Polri mengambil alih perkara tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, Heri berdalih bahwa Subdit Tipikor tidak memiliki kewenangan hukum untuk menghitung kerugian negara secara mandiri dan sepenuhnya bergantung pada ritme kerja BPK.
“Kami jelaskan, Subdit Tipikor tidak bisa bekerja sendiri. Salah satunya kita harus bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu BPK. Perhitungan itu bukan kewenangan petugas penyidik. Kalau itu selesai—insyaallah dalam dua bulan ini—baru proses dilanjutkan dan berkas dikirim ke Kejaksaan,” sebutnya.
Jalan Panjang Penyidikan Sejak Januari
Ketidakpastian hukum ini kontras dengan agresivitas penyidik di awal tahun. Pada Rabu, 7 Januari 2026 lalu, pihak Ditreskrimsus mengumumkan kasus ini resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah memeriksa 29 orang saksi.
Selain memeriksa Sekda Lamteng Wely (inisial W) selaku mantan pejabat terkait, penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Kota Metro berinisial A. Namun, modal 29 saksi dan dokumen tersebut seolah mentok tanpa ada kejelasan siapa aktor intelektual yang bertanggung jawab secara hukum.
Sebagai kilas balik, skandal manipulasi administrasi ini menyeruak menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang keras penambahan tenaga honorer baru demi melindungi keuangan negara.
Modus operandi dalam kasus ini diduga dilakukan secara terselubung, di mana ratusan warga tiba-tiba menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Honorer, padahal mereka tidak pernah terdaftar atau bekerja sebagai tenaga non-ASN di Pemkot Metro pada tahun-tahun sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, komitmen pemberantasan korupsi di Lampung kembali diuji. Publik kini mengawal apakah janji “dua bulan selesai” yang dilontarkan Polda Lampung kali ini benar-benar terealisasi, atau justru audit BPK akan terus menjadi tameng lambatnya penegakan hukum. (Red)