
Pesawaran, sinarlampung.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran bersama perusahaan tambang galian C, PT Yudistira, memicu sorotan publik. Pasalnya, agenda yang membahas persoalan hajat hidup orang banyak di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada tersebut digelar secara tertutup dari masyarakat, tokoh adat, hingga awak media pada Selasa 12 Mei 2026.
Rapat vital yang semestinya menjadi wadah transparansi tersebut membahas seputar legalitas perizinan perusahaan, realisasi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga mitigasi dampak sosial-lingkungan akibat aktivitas tambang di wilayah setempat.
Akses publik dan pers baru dibuka setelah rapat yang sempat molor selama empat jam itu dinyatakan selesai, dan sejumlah pejabat eselon II meninggalkan ruang Komisi III. Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang hendak meliput dilarang masuk oleh staf sekretariat dengan dalih masalah internal.
Usai persidangan, Ketua Komisi III DPRD Pesawaran, Fahmi Fahlevi, berdalih bahwa RDP tersebut merupakan forum kedinasan untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) komisi pada Rabu (6/5/2026) lalu.
“Ada beberapa hal (yang diklarifikasi), kekhawatiran adanya dugaan mengenai perizinan mereka tidak lengkap ataupun reklamasi mereka diduga ilegal. Ternyata semua sudah dijelaskan dan diperlihatkan (oleh perusahaan) bahwa izin mereka lengkap dan reklamasi pun memiliki izin,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi.
Diduga Ilegal, Tambang Gunung dan Reklamasi Pantai di Pesawaran Dilaporkan ke Polisi
Fahmi menambahkan, pihaknya juga mencecar pihak rekanan mengenai keluhan dampak lingkungan seperti debu tebal, ancaman longsor, serta luapan banjir akibat operasional tambang. Berdasarkan klaim sepihak perusahaan, PT Yudistira berjanji akan melakukan penyiraman berkala untuk debu serta membuat parit besar guna mengantisipasi banjir.
Namun, saat disinggung mengenai alasan tidak dilibatkannya perwakilan warga terdampak dan tokoh adat untuk menyinkronkan klaim perusahaan tersebut, Fahmi mengakui belum bisa mengakomodasi seluruh suara masyarakat bawah.
“Kalau semua keinginan masyarakat belum bisa kita tampung, tetapi secara keseluruhan kami tetap akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan,” kelitnya.
Dari sisi finansial daerah, Fahmi memaparkan bahwa PT Yudistira telah mengantongi izin sejak 2020 dan mulai melakukan komersialisasi hasil tambang pada 2025. Kontribusi perusahaan terhadap PAD Pesawaran sejak Juli 2025 hingga Maret 2026 diklaim mencapai angka sekitar Rp369 juta.
Di tempat yang sama, Direktur Umum PT Yudistira, Yulius, mengapresiasi langkah Komisi III yang menggelar forum tersebut sebagai ruang keberimbangan informasi. Terkait masukan teknis mengenai perekrutan tenaga kerja lokal dan dampak getaran peledakan (blasting), pihaknya berjanji akan segera melakukan evaluasi.
“Terkait masukan dari Komisi III soal perekrutan tenaga kerja dan dampak peledakan, kami akan antisipasi dan cermati dengan seksama demi kepentingan bersama,” singkat Yulius.
Di sisi lain, sikap irit bicara justru ditunjukkan oleh pihak eksekutif. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran, Evan Sagita, memilih menghindar saat dicecar jurnalis mengenai rincian piutang dan realisasi setoran pajak tambang tersebut. “Biar dengan Ketua Komisi III saja ya,” cetusnya seraya berlalu. (Red)