
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sebuah bangunan megah dengan struktur beton menjulang berdiri mencolok di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaraja. Fasadnya hampir rampung, dengan papan nama bertuliskan “Viper” terpampang jelas sebagai penanda proyek cafe, bar, dan resto yang digadang-gadang akan menjadi pusat hiburan malam terbesar di Sumatera.
Namun, di balik kemegahannya, legalitas operasional dan konstruksi proyek ini menyisakan tanda tanya besar. Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan Viper terus berjalan tanpa adanya papan informasi perizinan yang lazim terpasang pada proyek resmi.
Padahal, syarat dasar sebuah konstruksi yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tingkat pemerintah kota belum terkonfirmasi keberadaannya. Apalagi lokasi itu tak jauh dari arah Rumah Dinas Walikota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, saat dikonfirmasi mengaku belum dapat memastikan status PBG proyek tersebut.
“Kalau di kota itu hanya PBG. Untuk izin klub dan Minol (minuman beralkohol) itu ranahnya provinsi. Sudah ada atau belum (PBG), nanti saya cek dulu,” ujar Febriana.
Ketiadaan jawaban tegas dari dinas terkait memicu spekulasi serius: Jika PBG belum terbit, bagaimana mungkin struktur bangunan permanen bisa berdiri hingga hampir selesai?
Belajar dari Kasus Angle’s Cafe
Ketidaksinkronan antara pembangunan fisik dan legalitas administrasi ini membangkitkan ingatan publik pada kasus Angle’s Cafe & Resto. Tempat hiburan tersebut sebelumnya pernah disegel permanen oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung setelah terbukti melanggar prosedur perizinan.
Ketua Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi, mendesak pemerintah untuk bersikap konsisten dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan tata ruang.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Jika izin belum lengkap tapi pembangunan sudah berjalan, itu jelas pelanggaran. Apalagi ini sektor hiburan malam yang dampaknya luas ke masyarakat,” tegas Sunawardi. Ia mendesak adanya penghentian sementara aktivitas pembangunan sebelum semua syarat legalitas dipenuhi.
Polemik Viper memperlihatkan adanya celah dalam sinkronisasi pengawasan antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Lampung. Pembagian kewenangan—di mana kota mengurusi izin bangunan (PBG) dan provinsi mengurusi izin operasional hiburan malam—diduga kerap dimanfaatkan investor untuk mengabaikan prosedur yang berlaku.
Hingga laporan ini disusun, pihak manajemen Viper belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan proyek mereka. Minimnya transparansi ini kian memperkuat dugaan adanya praktik “membangun terlebih dahulu, mengurus izin kemudian.”
Kini, konsistensi Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali diuji: Apakah akan bertindak tegas sebelum terjadi pelanggaran yang tak terbantahkan, atau menunggu hingga polemik sosial meledak baru melakukan tindakan penyegelan?. (Red)