
PESAWARAN, sinarlampung.co – Aktivitas penambangan galian C di atas bukit serta reklamasi pantai di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Laporan ini dilayangkan oleh DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung kepada Polres Pesawaran pada Rabu 29 April 2026.
Laporan tersebut dipicu oleh keresahan warga sekitar yang mengeluhkan dampak lingkungan serta kekhawatiran akan terjadinya bencana alam akibat aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut.
Berdasarkan informasi lapangan, penambangan batu di atas bukit dinilai membahayakan pemukiman di bawahnya. Warga mengeluhkan ancaman tanah longsor, terutama saat curah hujan tinggi. Selain itu, pada musim kemarau, debu dari aktivitas tambang beterbangan hingga ke rumah-rumah warga.
“Kesehatan anak-anak di wilayah tersebut terancam akibat polusi debu yang masif. Belum lagi kekhawatiran kami akan longsor jika penambangan terus berlanjut tanpa kendali,” tulis laporan tersebut mengutip keluhan warga setempat.
Reklamasi Pantai Tanpa Amdal?
Selain tambang gunung, LSM Penjara Indonesia juga menyoroti adanya kegiatan reklamasi atau penimbunan di pinggir pantai yang diduga akan digunakan sebagai dermaga tongkang. Pihak pelapor menduga pengelola tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Kami menduga Amdal telah dimanipulasi oleh pihak pengelola. Reklamasi ini dilakukan secara sepihak tanpa izin dari instansi berwenang,” tegas Mahmudin, Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Lampung dalam keterangannya.
Dalam laporannya, LSM Penjara Indonesia menekankan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pihak pelapor meminta Polres Pesawaran dan Polda Lampung untuk:
Segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum di lokasi.
Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengurukan pantai dan tambang gunung.
Menghentikan seluruh aktivitas di lokasi Desa Sukarame demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejati Lampung, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung untuk dilakukan pengawasan lintas instansi. (Red)