
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pihak PT Yudistira Tanjung Karang secara resmi menyampaikan keberatan atas penggunaan foto dan visual aset operasional mereka dalam pemberitaan terkait dugaan tambang ilegal di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran. Perusahaan menegaskan bahwa aktivitas mereka memiliki izin sah dan penggunaan visual tersebut tanpa konfirmasi telah menimbulkan persepsi negatif.
Diduga Ilegal, Tambang Gunung dan Reklamasi Pantai di Pesawaran Dilaporkan ke Polisi
Dalam pernyataan resminya, mengatasnamakan manajemen PT Yudistira Tanjung Karang, via email atas nama sennoaryo, menyayangkan adanya informasi yang menyesatkan antara visual lokasi kerja mereka dengan narasi “dugaan ilegal” yang dilaporkan oleh pihak LSM. Perusahaan menekankan bahwa seluruh kegiatan di lapangan dilakukan sesuai dengan dokumen perizinan dan regulasi yang berlaku.
“Meski tidak menyebut nama PT, Penggunaan foto-foto lokasi operasional kami tanpa izin dan konfirmasi telah menimbulkan kerugian reputasi. Kami menegaskan bahwa aktivitas kami legal dan kami bersedia menunjukkan dokumen perizinan sebagai bukti klarifikasi,” tulis pernyataan dalam email yang mengatasnakan perusahaan tersebut.
Pernyataan ini muncul menyusul adanya laporan dari DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung ke Polres Pesawaran pada Rabu 29 April 2026. Dalam laporan tersebut, LSM menyoroti aktivitas penambangan galian C di atas bukit serta reklamasi pantai di wilayah Desa Sukarame yang diduga berdampak pada lingkungan sekitar.
Mahmudin, Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Lampung, dalam laporannya menduga adanya ketidaklengkapan dokumen seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada aktivitas di lokasi yang dimaksud.
“Kami meminta pihak kepolisian dan instansi terkait melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh prosedur lingkungan ditaati demi mencegah bencana alam seperti longsor di pemukiman warga,” ujar Mahmudin.
Menanggapi laporan LSM tersebut, PT Yudistira Tanjung Karang menyatakan siap menempuh mekanisme resmi, termasuk memberikan penjelasan kepada pihak berwenang maupun melalui hak jawab pers guna menjaga akurasi informasi di publik.
Hingga saat ini, laporan dari pihak LSM tersebut tengah dalam pantauan aparat penegak hukum, sementara pihak redaksi telah melakukan langkah korektif terhadap penggunaan visual sesuai dengan prinsip keberimbangan jurnalistik. (Red)