
Pesawaran, sinarlampung.co – Tim DPRD Kabupaten Pesawaran, dipimpin Ketua DPRD Achmad Rico Julian, S.H., M.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang batu dan reklamasi pantai di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Rabu 6 Mei 2026. Sidak ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Lampung terkait legalitas aktivitas tersebut.
Didampingi Ketua Komisi III serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan, Achmad Rico Julian menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Pesawaran berjalan sesuai regulasi.
“Kami turun langsung berdasarkan laporan warga. Meskipun pihak di lokasi menyatakan telah memiliki izin, kami tetap membutuhkan bukti fisik dokumen tersebut untuk diverifikasi secara menyeluruh,” ujar Achmad Rico Julian di lokasi sidak.
Sebagai langkah tegas, DPRD meminta pihak pengelola untuk menghentikan sementara aktivitas di lapangan hingga kejelasan legalitas dapat dipastikan dalam forum resmi.
“Kami akan segera mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing). Untuk sementara, aktivitas kami minta dihentikan dahulu. Jika nanti dalam hearing dokumen dinyatakan lengkap dan sah, silakan dilanjutkan kembali. Kami mendukung investasi, asalkan syarat hukum dan lingkungan, seperti drainase, dipenuhi demi PAD kita,” tambahnya.
PT Yudistira Klaim Izin Lengkap dan Siap Hearing
Menanggapi sidak tersebut, pihak PT Yudistira melalui perwakilannya, Ricat, menegaskan bahwa kegiatan penambangan gunung dan reklamasi pantai yang mereka lakukan telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Pihak perusahaan juga menyatakan sikap kooperatif terhadap langkah pengawasan yang dilakukan oleh legislatif. Ricat menegaskan kesiapan PT Yudistira untuk hadir dalam undangan hearing di Kantor DPRD Pesawaran.
“Kami sudah memiliki izin resmi untuk kegiatan ini. Terkait undangan hearing dari DPRD Pesawaran, kami siap hadir dan akan membawa seluruh dokumen perizinan pertambangan yang kami miliki untuk diverifikasi,” jelas Ricat.
Sebelumnya, PT Yudistira Tanjung Karang juga sempat menyampaikan keberatan atas penggunaan visual aset mereka dalam pemberitaan tanpa konfirmasi. Dengan adanya sidak dan rencana hearing ini, diharapkan simpang siur mengenai status legalitas lahan dan aktivitas tersebut dapat segera terang benderang bagi publik dan pihak-pihak terkait.
Sidak ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Pesawaran guna memastikan keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Pesawaran. (Red)