
Tanggamus, Sinarlampung.co — Stagnasi penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Tanggamus kini berbuntut panjang. Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), sebagai bentuk kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus yang dinilai tidak menunjukkan progres signifikan.
Ketua FK-IMT, Muhammad Ali, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya mencermati berlarut-larutnya penanganan sejumlah perkara strategis, khususnya dugaan korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus yang hingga kini tak kunjung menemui kejelasan hukum.
Dalam laporan pengaduan itu, FK-IMT secara eksplisit menyebut sejumlah pejabat struktural kejaksaan, yakni Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., Asisten Tindak Pidana Khusus Armen Wijaya, S.H., M.H., Kepala Kejari Tanggamus Subari Kurniawan, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanggamus Adrian Al Mas’Udi.
Ali menyebut, mandeknya penanganan perkara tersebut merupakan bentuk “depresi progresivitas” penegakan hukum yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Korps Adhyaksa. Menurutnya, ketiadaan kepastian hukum justru memperkuat persepsi negatif masyarakat terhadap independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum yang kami saksikan di Tanggamus tidak berjalan secara utuh dan objektif. Ada kesan kuat bahwa penanganan perkara dilakukan secara parsial, bahkan terindikasi dipengaruhi oleh kepentingan politik pragmatis, bukan semata-mata berlandaskan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ali dalam keterangannya. Rabu, 14 Januari 2026
Lebih jauh, FK-IMT juga menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret 44 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Menurut Ali, lambannya proses hukum dalam perkara tersebut menjadi preseden buruk yang berisiko mencederai kredibilitas kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.
Atas dasar itu, FK-IMT mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk tidak sekadar menjadi penonton, melainkan mengoptimalkan fungsi pengawasan secara aktif dan independen. FK-IMT meminta agar Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi strategis kepada Presiden Republik Indonesia guna mendorong percepatan reformasi penegakan hukum di internal Kejaksaan RI.
“Laporan ini kami harapkan menjadi alarm institusional agar Komisi Kejaksaan turun tangan secara objektif dan akuntabel. Supremasi hukum yang profesional di Kabupaten Tanggamus harus ditegakkan, tanpa pandang bulu,” tegas Ali.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Lampung maupun Kejari Tanggamus terkait laporan pengaduan tersebut. (S’Kheir)