
Bandarlampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak perlawanan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, dalam persidangan lanjutan, Rabu (30/9/2026).
Didakwa Rugikan Negara Rp268,76 Miliar, Arinal Djunaidi Tetap Ditahan Menjelang Putusan Sela
Putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa tersebut menegaskan bahwasanya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formal maupun materiil, sehingga pemeriksaan perkara korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas South East Sumatra (SES) dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Usai persidangan, suasana sempat memanas ketika petugas kejaksaan memasang borgol di tangan Arinal di hadapan awak media. Arinal tampak bersitegang dan mengeluhkan proses pemborgolan yang dinilainya memakan waktu di tengah sorotan kamera wartawan. “Ini protap, tunggu dulu. Borgol kelamaan, gimana senang difoto-foto,” ujar Arinal terlihat ngedumel sambil berjalan menuju ruang tahanan.
Saat diserbu pertanyaan oleh awak media yang berdesakan, Arinal enggan memberikan komentar panjang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada tim penasihat hukum. “Pertanyaannya banyak, nanti tanyakan kepada pengacara saja ya,” ucapnya singkat.
Konstruksi Dakwaan dan Kerugian Negara Rp268,7 Miliar
Sebelumnya, Tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mendakwa Arinal Djunaidi melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp268.760.385.500 (Rp268,7 miliar).
Dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (9/9/2026), JPU membeberkan sedikitnya 17 perbuatan melawan hukum yang dilakukan Arinal bersama tiga terdakwa lainnya, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
Beberapa poin utama konstruksi dakwaan tersebut meliputi:
Penunjukan BUMD Tanpa Kapasitas: Menunjuk PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai penerima PI 10 persen, padahal BUMD tersebut dinilai tidak memiliki kualifikasi dan bidang usaha yang memadai di bidang migas.
Penyertaan Modal Bermasalah: Mengarahkan pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha PT LJU tanpa memenuhi ketentuan hukum penyertaan modal yang berlaku.
Praktik Nepotisme dan Pengaturan Jabatan: Intervensi penempatan jajaran Komisaris dan Direksi PT LEB, termasuk meminta agar Budi Kurniawan—yang disebut sebagai adik iparnya—diluluskan dalam proses seleksi direksi.
Aliran Dana dan Tantiem: Mengarahkan pemberian uang dari dana hasil PI 10 persen kepada pimpinan DPRD Provinsi Lampung serta mengatur pembagian tantiem bagi jajaran Direksi dan Komisaris PT LEB.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, JPU menjerat mantan Gubernur Lampung tersebut dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primair, Arinal didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsidair, JPU menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan kedua terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999.
Dengan ditolaknya perlawanan dari pihak kuasa hukum, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada agenda persidangan berikutnya. (Red)