
Lampungtimur, sinarlampung.co – Kabar tak sedap berembus dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur. Beredar kabar dugaan pengondisian paket pekerjaan infrastruktur disertai permintaan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur untuk APBD TA 2026.
Audit BPK Bongkar Karut-Marut Proyek Dinas PUPR Lampung Timur, Temuan Miliaran Rupiah Terus Berulang
Meskipun Bupati Lampung Timur secara tegas membantah tuduhan tersebut, sejumlah pejabat teknis dan elit birokrasi di lingkungan Pemkab Lampung Timur hingga kini memilih bungkam saat dimintai konfirmasi.
Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Primadiartha Ramadheni, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp sejak Senin (28/9/2026). Sikap serupa ditunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, yang tak merespons baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Total Anggaran Rp322 Miliar dari PT SMI dan APBD
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total alokasi belanja infrastruktur atau pekerjaan fisik pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp322 miliar.
Anggaran fantastis tersebut bersumber dari dua skema utama: Pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI): Kurang lebih Rp200 miliar, APBD Murni/Perubahan Lampung Timur: Sekitar Rp122 miliar.
Proses pelelangan seluruh paket pekerjaan tersebut semestinya berjalan transparan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, muncul indikasi bahwa alokasi paket proyek telah “diatur” sejak awal sebelum proses tender resmi berjalan.
Kesaksian Kontraktor dan Sinyal Bahaya Kualitas Bangunan
Seorang sumber internal berinisial RH mengungkapkan bahwasanya ia pernah dihubungi oleh seseorang yang mengaku merepresentasikan pihak Dinas PUPR Lampung Timur. RH ditawari paket pekerjaan bernilai sekitar Rp500 juta dengan syarat menyetorkan uang muka (setoran di awal).
“Kalau benar proyek dibagi-bagi atau dikondisikan dan ada setoran di awal 15–20 persen, ini harus ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat Lampung Timur membutuhkan pembangunan yang transparan dan berkualitas,” tegas RH.
RH menambahkan, praktik uang pelicin di muka sangat membebani kontraktor dan berpotensi besar merusak kualitas fisik pengerjaan di lapangan. “Sistem setoran di awal seperti ini jelas merugikan pengusaha, dan pengerjaan proyek dipastikan tidak akan maksimal karena anggaran terpotong sejak awal,” lanjutnya.
Bantahan Bupati Lampung Timur
Merespons riak dugaan pengondisian dan permintaan fee proyek pada jajarannya, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menyampaikan bantahan singkat. “Ngapunten (mohon maaf), tidak pernah ada. Secara teknis silakan koordinasi dengan Dinas PU,” ujar Ela Siti Nuryamah melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9/2026).
Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (30/9/2026) malam, redaksi masih berupaya mendapatkan penjelasan resmi dari Dinas PUPR dan Sekda Lampung Timur guna memastikan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan dana APBD serta pinjaman daerah. (Tim)