
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung selesai memeriksa mantan Bupati Lampung Timur periode 2019–2021, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga pada Rabu (30/9/2026).
Pemeriksaan perdana Zaiful dalam status tersangka tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 11.30 WIB hingga 14.30 WIB, di Gedung Ditreskrimsus Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengonfirmasi bahwasanya pemeriksaan ini difokuskan untuk melengkapi berkas perkara (P-19) sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung serta menggali fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta menggali keterangan lanjutan terkait fakta-fakta yang muncul di persidangan maupun petunjuk kejaksaan. Ada beberapa poin materi, yang inti utamanya menekankan pendalaman dugaan aliran dana,” terang Kombes Pol Heri Rusyaman, Rabu (30/9/2026).
Alasan Subjektif Belum Dilakukan Penahanan
Kendati telah menyandang status tersangka dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut, kepolisian belum melakukan penahanan fisik terhadap Zaiful Bokhari.
Kombes Pol Heri menjelaskan, keputusan belum menahan tersangka merupakan kewenangan subjektif penyidik berdasarkan pertimbangan situasional, sikap kooperatif tersangka, serta adanya permohonan resmi terkait kondisi kesehatan.
“Sejauh ini yang bersangkutan kooperatif. Selain itu, ada permohonan tertulis agar tidak ditahan karena kondisi kesehatan, yang nantinya akan kami cek kembali pertimbangannya,” ujar Heri.
Menanggapi penyataan Zaiful yang masih meyakini dirinya tidak bersalah, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam proses penegakan hukum.
Polda Lampung dijadwalkan segera menggelar evaluasi internal melalui mekanisme gelar perkara untuk menentukan arah dan status berkas penyidikan selanjutnya.
“Setelah pemeriksaan ini, kami melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk mengevaluasi hasil penyidikan. Jika berkasnya sudah dinyatakan cukup, tidak ada pemanggilan lagi. Namun jika masih kurang, akan kami koordinasikan kembali dengan kejaksaan,” pungkas Heri.
Sebelumnya, Zaiful Bokhari diduga memiliki keterkaitan dengan praktik “penitipan” data tanam tumbuh dan bangunan di kawasan calon genangan Bendungan Margatiga dengan estimasi kerugian negara yang dikaitkan kepadanya mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta. Perbuatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyimpangan proyek Bendungan Margatiga yang total kerugian negaranya mencapai Rp43 miliar. (Red)