
TANGGAMUS, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus secara resmi menetapkan Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Talang Padang.
Kehadiran rumah sakit baru ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan kesehatan rujukan, memangkas waktu tempuh warga, sekaligus mengurai beban pelayanan pada rumah sakit daerah yang sudah ada. Penetapan lokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.377/25/08/2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, mengonfirmasi bahwa pengumuman resmi ini diterbitkan agar publik mengetahui tahapan pengadaan tanah yang sedang berjalan.
“Ini merupakan pengumuman resmi terkait penetapan lokasi pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang. Informasinya kami publikasikan agar masyarakat dapat mengetahui rencana dan tahapan pembangunan tersebut,” ujar Suhartono, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan dokumen Pengumuman Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 400.7/4370/25/2026, proyek ini membutuhkan lahan seluas kurang lebih 2.450 meter persegi yang terbagi dalam delapan bidang tanah.
Bidang tanah terdampak tersebut tercatat atas nama Rosmala Dewi, Sri Intan, Valeria Caroline Desmita, Alm. Nurlena/Atu Fiyani, Alm. Sutaryo/Yosida, Nona Diera Yosefina Hartono, serta dua bidang tanah atas nama Andi. Lokasi tapak proyek ini berbatasan langsung dengan pemukiman warga, jalan lingkungan, Jalan Raden Intan, dan kawasan UPTD Puskesmas Talang Padang.
Suhartono mengimbau pihak-pihak pemilik lahan terdampak untuk mencermati pengumuman resmi tersebut. Selain itu, Pemkab Tanggamus juga memberikan ruang bagi pihak yang berkeberatan atas penetapan lokasi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat.
Sesuai ketentuan, gugatan dapat dilayangkan paling lambat 30 hari kerja sejak Surat Keputusan penetapan lokasi dikeluarkan. (Red)