
Tanggamus, sinarlampung.co – Dugaan adanya permintaan setoran 5 hingga 10 persen dalam program revitalisasi sarana dan prasarana satuan pendidikan di Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, meminta informasi tersebut tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik maupun percakapan di media sosial. Ia mendorong agar dugaan tersebut segera diverifikasi melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Mahmuddin menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pungutan atau pelanggaran. Namun, jika informasi mengenai dugaan permintaan setoran tersebut memiliki dasar dan dapat dibuktikan, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami prihatin dengan informasi yang beredar mengenai dugaan adanya permintaan setoran 5 sampai 10 persen dari program revitalisasi sekolah. Kalau memang benar, tentu harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Tetapi kami juga menegaskan bahwa informasi ini masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif,” ujar Mahmuddin, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, verifikasi dapat dimulai dengan meminta keterangan langsung dari kepala sekolah maupun pihak sekolah penerima program.
Pemeriksaan, kata Mahmuddin, perlu menggali secara jelas apakah pernah ada permintaan uang, siapa yang menyampaikan, kapan komunikasi dilakukan, berapa nominal yang diminta, serta apakah terdapat bukti berupa percakapan, dokumen maupun transaksi yang dapat diverifikasi.
“Jangan hanya melihat potongan percakapan atau informasi yang beredar. Kepala sekolah penerima program perlu dimintai keterangan secara profesional. Apakah pernah diminta uang, berapa besarannya, siapa yang meminta, kapan permintaan itu dilakukan, dan apakah ada bukti yang dapat diperiksa,” katanya.
Menurut Mahmuddin, langkah tersebut penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, persoalan tersebut juga tidak boleh berhenti tanpa kejelasan.
Ia mengingatkan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan ditujukan untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah agar peserta didik dan tenaga pendidik mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan layak.
Karena itu, setiap anggaran yang digelontorkan melalui program tersebut harus digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Program revitalisasi sekolah merupakan program untuk kepentingan pendidikan. Jangan sampai muncul praktik yang, apabila nantinya terbukti, justru mengurangi manfaat anggaran yang seharusnya diterima dan dinikmati sekolah serta masyarakat,” tegasnya.
Mahmuddin meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dugaan setoran, tetapi juga melihat keseluruhan pelaksanaan program.
Mulai dari sumber dan besaran anggaran, daftar sekolah penerima, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, pihak-pihak yang terlibat, penggunaan anggaran hingga kemungkinan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar ketentuan.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan media online menyoroti dugaan permintaan setoran 5–10 persen dalam program revitalisasi sekolah di Tanggamus.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebut adanya percakapan WhatsApp yang dikaitkan dengan dugaan pengondisian setoran. Namun, keberadaan percakapan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pungutan. Konteks percakapan, pihak yang berkomunikasi, serta fakta di lapangan tetap perlu diverifikasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Tanggamus, Mulyadi, sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah membantah adanya dugaan pungutan maupun pengondisian setoran terhadap sekolah penerima program.
Mahmuddin menilai bantahan tersebut perlu diikuti dengan klarifikasi yang objektif agar persoalan menjadi terang.
“Karena sudah ada pihak yang membantah, maka semakin penting bagi Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang tidak benar, tetapi jangan pula dugaan yang benar justru tidak diperiksa. Semua harus berdasarkan fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Transparansi, menurut Mahmuddin, penting untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan sekolah penerima tidak dibebani pungutan maupun tekanan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah. Kami hanya meminta dugaan ini dibuka secara terang melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan. Jika tidak terbukti, tentu nama baik pihak yang dituding harus dipulihkan. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong seluruh pihak mengedepankan transparansi, verifikasi fakta, serta asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, dugaan setoran 5–10 persen dalam program revitalisasi sekolah di Tanggamus dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata informasi yang beredar di ruang publik. (Red)