
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan penggelapan kendaraan rental dan penunggakan biaya sewa senilai Rp1,16 miliar yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus Bendahara DPC Partai Gerindra, Yunika Indahayati, terus menggelinding di Polda Lampung.
Dugaan Penggelapan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, DPD Gerindra Lampung Bakal Panggil Yunika Indahayati
Ulah Oknum Legislator Gadaikan Mobil Rental Rp1,16 M Bikin Merah Telinga DPD Gerindra Lampung
Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026 ini resmi naik ke tahap penyidikan. Pihak pelapor, Muhammad Debbi Diningrat (28), melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Suhaimi, kini mendesak penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk segera menggelar perkara dan menetapkan status tersangka.
Melalui surat resmi LBH Adila Nawa Yoga Nomor 076/S.Pid/ANY/IX/2026 tertanggal 28 September 2026, Sule—sapaan akrab Sulaiman Suhaimi—menegaskan bahwasanya unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada.
“Proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan saksi-saksi telah dimintai keterangan. Kami meminta penyidik segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini demi kepastian hukum,” ujar Sulaiman Suhaimi, Selasa (29/9/2026).
Pelapor Bantah Klaim Mobil Dikembalikan Baik-baik
Pihak pelapor membantah keras pernyataan Yunika Indahayati yang sebelumnya mengklaim bahwa kendaraan yang disewanya telah dikembalikan secara baik-baik kepada pemilik rental.
Sule membeberkan fakta bahwasanya unit-unit kendaraan tersebut justru dilacak dan diambil sendiri oleh kliennya dari tangan penerima gadai.
“Faktanya, klien kami yang secara persuasif mengambil kendaraan yang digadaikan terlapor dari penerima gadai. Tidak pernah ada peran terlapor menarik mobil-mobil itu dan menyerahkannya kembali ke klien kami,” tegas Sule.
Dalam proses penyidikan, pihak pelapor telah menghadirkan dua saksi kunci berinisial CFP dan DMN, serta menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik pada Senin (21/9/2026). Bukti tersebut meliputi:
Bukti Percakapan Transaksi Gadai: Chat transaksi yang telah diakui oleh pihak penerima gadai. Rekaman Video dan Suara: Dokumen yang memperlihatkan kondisi fisik kendaraan di tangan pihak ketiga. Perubahan Identitas Unit: Bukti perubahan pelat nomor kendaraan dari aslinya saat berada di penguasaan penerima gadai.
Penyidik Sita Unit dan Periksa Pihak Penerima Gadai
Secara terpisah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, mengonfirmasi bahwasanya penyidik berfokus mendalami keterlibatan pihak ketiga serta aliran uang dari penguasaan kendaraan rental tersebut.
Hingga pertengahan September 2026, penyidik telah mengamankan sedikitnya tiga unit kendaraan dari pihak ketiga, termasuk satu unit Toyota Avanza.
“Penyidik memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak ketiga penerima gadai, untuk mengetahui status unit—Apakah jual gadai, jual beli, titip, atau bagaimana. Kami juga mendalami serius dugaan adanya perpindahan uang dalam penguasaan kendaraan tersebut,” jelas AKBP Ujang Supriyanto.
Ia menambahkan, setelah penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi dianggap lengkap, penyidik dijadwalkan segera memanggil terlapor Yunika Indahayati untuk diperiksa secara resmi.
Rincian 7 Unit Kendaraan yang Disewa
Berdasarkan data laporan polisi, berikut adalah rincian tujuh unit kendaraan mewah dan keluarga milik M. Debbi Diningrat yang disewa oleh Yunika Indahayati dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Mei 2026:
| No. | Jenis Kendaraan | Warna | Nomor Polisi | Tanggal Sewa |
| 1 | Mitsubishi Pajero | Hitam | B 1814 UJM | 18 Desember 2025 |
| 2 | Toyota Avanza | Putih | B 2016 FOF | 3 Februari 2026 |
| 3 | Toyota Alphard | Hitam | BE 1084 ALR | 10 Februari 2026 |
| 4 | Toyota Innova Zenix | Hitam | BE 1825 DQ | 14 Maret 2026 |
| 5 | Toyota Innova Reborn | Hitam | BE 1407 DM | 25 Maret 2026 |
| 6 | Toyota Veloz | Silver | BE 1839 AAQ | 29 April 2026 |
| 7 | Toyota Innova Reborn | Abu-abu | BE 1495 MA | 12 Mei 2026 |
Bantahan Terlapor dan Sikap DPD Gerindra Lampung
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Sabtu (19/9/2026) di Bandar Lampung, Yunika Indahayati didampingi kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, membantah keras tuduhan penggelapan tersebut. Sopian menegaskan bahwasanya perkara ini murni persoalan hubungan keperdataan bisnis sewa-menyewa secara pribadi dan tidak ada kaitan dengan partai maupun jabatan legislatif kliennya.
“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungannya dengan jabatan dewan,” ujar Sopian Sitepu.
Meski demikian, tuduhan ini mendapat atensi khusus dari jajaran pimpinan DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung. Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan pihak partai memantau perkembangan hukum kasus tersebut dan berencana memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi langsung.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas serta nama baik partai di mata publik Lampung, mengingat status Yunika yang melekat sebagai pengurus DPC serta wakil rakyat di DPRD Kota Bandar Lampung. (Red)