
Tanggamus, Sinarlampung.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi memanggil dan memeriksa Bowo Nugroho, S.T., M.T., Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tanggamus, terkait dugaan penyimpangan pada tiga proyek peningkatan jalan bernilai miliaran rupiah.
Pemeriksaan berlangsung ketat selama hampir empat jam di ruang Pidsus Kejari Tanggamus, Selasa (18/11/2025). Proses itu dipimpin langsung oleh Plt. Kasi Pidsus, Andrian Al Mas’udi, S.H., M.H., yang mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Bowo merupakan langkah awal dalam pengusutan kasus tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, penyidik kini menelusuri dokumen kontrak, progres fisik pekerjaan, hingga aliran anggaran dari tiga proyek jalan yang tengah disorot. Seluruh berkas dan bukti pendukung mulai diperdalam demi memastikan apakah terjadi pelanggaran dalam proses pelaksanaan maupun penggunaan anggaran.
Plt. Kasi Pidsus, Andrian Al Mas’udi, menegaskan bahwa pemanggilan Bowo bukan akhir dari proses penyidikan.
“Pemeriksaan ini baru tahap awal. Kasus ini merupakan limpahan dari Bidang Intelijen, dan Pidsus akan mendalaminya secara menyeluruh. Kami pastikan pejabat PUPR lainnya yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut akan dipanggil,” ujarnya tegas.
Ia juga menekankan bahwa Kejari Tanggamus tidak memberikan ruang bagi penyimpangan anggaran, terutama pada proyek yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Kajari Subari Kurniawan, Kejaksaan Negeri Tanggamus terus menunjukkan sikap tegas dalam pemberantasan dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Pemeriksaan awal terhadap pejabat PUPR tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Tanggamus berkomitmen membuka kasus ini secara transparan dan tuntas.
Dengan langkah ini, Kejari menegaskan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum, dan seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung akan dipanggil hingga kasus terbuka terang-benderang. (Wisnu/*)