
Tanggamus, Sinarlampung.co— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung kembali menggelar razia di area blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus bentuk komitmen Lapas Kotaagung dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, praktik penipuan, dan barang-barang terlarang. Kamis, 6 November 2025
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka-KPLP) bersama jajaran KPLP, Regu Pengamanan, serta CPNS Lapas Kotaagung. Sebelum pelaksanaan, seluruh petugas diberikan pengarahan untuk memastikan penggeledahan dilakukan secara profesional, mengedepankan etika, serta tetap menjunjung nilai humanis.
Penggeledahan dilakukan menyeluruh di blok hunian F1, meliputi pemeriksaan badan, kamar, hingga area sekitar blok. Dari razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Adapun barang sitaan yang diamankan di antaranya, sendok berbahan stainless, alat pencukur, korek api, gunting kuku, botol parfum, potongan besi, paku, dan hanger besi. Seluruh barang hasil temuan langsung disita untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur.
Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah potensi pelanggaran di lingkungan lapas. Ia menambahkan bahwa razia serupa akan dilakukan secara berkala maupun insidentil sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan berintegritas.
“Kami berkomitmen menjaga Lapas Kotaagung tetap kondusif, bebas dari gangguan keamanan dan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Razia merupakan langkah preventif sekaligus responsif dalam mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang sehat dan berintegritas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kotaagung menegaskan keseriusannya dalam menjalankan program pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan bebas dari penyimpangan. (Wisnu)