
Lampung Utara (SL)-Kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura) dipertanyakan. Pasalnya, fungsi pengawasan yang dilaksanakan terhadap keberadaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Medika Insani yang berada di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning disinyalir luput dari perhatian.
Saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Mei 2020, Plt. Kabid Yankes Dinas Kesehatan Lampura, Listiono, menyampaikan, terkait persoalan IPAL RS Medika Insani, yang sebelumnya sebelumnya mendapat protes dari warga setempat, pihak rumah sakit dimaksud tidak melibatkan instansi terkait.
Sebab menurutnya, Dinas Kesehatan, pengawasan yang dilakukan Dinkes Lampura terkait ijin perpanjangan operasional dengan priode lima tahun sekali. Sementara dilain waktu hanya bersifat supervisi semata.
“Kalau untuk masalah itu, kan ranahnua di bagian AMDAL. Memang benar kami memiliki fungsi pengawasan dalam bentuk visitasi. Tapi untuk detail dilaksanakan sebelum proses perpanjangan dan pendiriannya tahun 2018. Jadi baru satu tahun lebih,” kata Plt. Kabid Yankes Dinas Kesehatan Lampura, Listiono, didampingi Plt.
Kabid Kesmas,Titin Eka, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 27 Mei 2020.
Listiono melanjutkan, pihaknya sampai dengan saat ini belum mengetahui secara detail permasalahan yang menyangkut IPAL RS Medika Insani. “Saya belum mengetahui secara detail. Hanya informasinya dari media. Yang pasti, saat proses pendirian beberapa waktu lalu, telah melalui mekanisme dan proses sebagaimana mestinya. Mulai dari perizinannya di satu atap, masalah amdal DLH sampai izin Bupati, semuanya ada. Jadi pada saat awalnya tidak ada masalah, kemungkinan seiring waktu berjalan itu terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kabid Kesmas,Titin Eka, menambahkan, bahwasanya permasalahan yang terjadi disana bukan merupakan kewenangan pihaknya. Melainkan Dinas Lingkungan Hidup, karena berhubungan dengan amdalnya. “Tapi, ini akan kami pelajari dulu. Ini juga sedang diskusikan dan rencananya akan turun meninjau ke lapangan,” tambahnya.
Pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait permasalahan yang terjadi. Sebab baru menerima informasi dan berjanji secepatnya akan ditindaklanjuti. Sesuai aturan dan mekanisme yang diatur. “Untuk sementara itu yang bisa kami jelaskan, selanjutnya kita mau turun dulu melihat secara langsung,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, limbah Rumah Sakit Medika Insani Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, disinyalir dibuang secara sembarangan.
Berdasarkan pantauan dilapangan, Selasa (26/5/2020), pembuangan limbah rumah sakit melalui siring berada dipemukiman warga itu disalurkan melalui pipa paralo dipasang sejajar kearah sawah yang bermuara ke daerah aliran sungai berada disana. Hingga mengalir kealiran sungai berada dibawahnya, maklum daerah itu merupakan daerah hulu yang mengalir kebagian hilir.
Menurut penuturan warga setempat, tempat pembuangan air limbah rumah sakit merupakan daerah persawahan yang mengalir kedaerah aliran sungai. Sebelumnya, sempat mendapatkan protes dari tempat tersebut karena menimbulkan bau tak sedap dibuang begitu saja kearah aliran siring atau drainase dipakai warga. Namun setelah digeserkan ketempat lain yang searah dengan rumah sakit dan bermuara disana.
“Sebelumnya itukan gak ada, baru ini yang dipasang paralon. Kalau dulu warga protes karena mengeluarkan bau anyir dan menyengat hingga membuat perut siapa saja menghirupnya merasa mual,” kata Sukirno, warga berada dialiran pembuangan limbah rumah sakit setempat.
Seharusnya rumah sakit memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL). Namun fakta dilapangan tidak dilaksanakan, hanya dibuang begitu saja oleh pihak rumah sakit. Dan sepertinya tidak tanggapan dari pihak terkait, karena hanya dibiarkan begitu saja. Padahal banyak dampak negarif yang dapat ditimbulkan akibat permasalahan tersebut. (ardi)