
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang secara agresif terus menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan, petugas berhasil mengungkap dua kasus menonjol dengan mengamankan seorang oknum mahasiswa dan sepasang suami istri (pasutri) yang diduga bertindak sebagai bandar pil ekstasi.
Dari kedua operasi tersebut, Korps Bhayangkara berhasil menyita puluhan butir pil ekstasi siap edar, kendaraan roda empat, serta sejumlah alat bukti operasional lainnya.
Mahasiswa Diciduk di Banjar Margo dengan 10 Butir Ekstasi
Kasus terbaru terjadi pada Sabtu (13/6/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan seorang oknum mahasiswa berinisial RR (25) di kawasan Jalan Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, menjelaskan bahwa penangkapan RR berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim lapangan langsung melakukan patroli dan mendapati gerak-gerik RR yang mencurigakan di tepi jalan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat bruto 3,32 gram,” ujar Iptu Jhoni, Minggu 14 Juni 2026.
Kepada penyidik, RR langsung mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat ini, polisi masih memburu bandar utama atau pemasok yang menyuplai pil ekstasi kepada oknum mahasiswa tersebut.
Pasutri Bandar Ekstasi di Ruko Tiuh Tohou
Sebelumnya, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang juga melakukan operasi cepat di sebuah rumah toko (ruko) di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala. Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus sepasang suami istri yang diduga kuat menjadi pengedar lintas kabupaten, yakni S (41): Sang suami, berprofesi sebagai petani, asal Labuhan Ratu V, Kabupaten Lampung Timur, dan M (32): Sang istri, berprofesi sebagai wiraswasta, warga Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Dari tangan pasutri ini, petugas mengamankan barang bukti berupa: 3 bungkus plastik klip berisi total 20 butir pil ekstasi. satu buah tas wanita warna cokelat tempat menyembunyikan narkoba, satu unit ponsel merek VIVO Y22, satu unit kendaraan roda empat Suzuki Ertiga GL bernomor polisi B 2726 KKG yang diduga digunakan untuk akomodasi peredaran.
Kedua perkara ini kini tengah ditangani secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Sampel barang bukti pil ekstasi dari kedua kasus telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memperkuat pembuktian ilmiah, dan berkas perkara sedang dipercepat agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Mengenai jeratan hukum, para tersangka menghadapi ancaman sanksi pidana yang sangat berat berdasarkan kitab undang-undang yang berlaku: Tersangka RR (Mahasiswa): Diperberat dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Dan tersangka S dan M (Pasutri): Dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Baru, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi. Operasi-operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan narkoba dari akarnya,” tegas Iptu Jhoni Apriwansyah.
Pihak Polres Tulang Bawang kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kebersihan wilayah dari bahaya narkotika. (Red)