
Lampung Utara, sinarlampung.co – Sejumlah tokoh adat di Kabupaten Lampung Utara meminta perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, untuk menyelamatkan situs makam nenek moyang masyarakat adat Lampung Abung di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, yang dinilai terancam hilang.
Tokoh Adat Desa Cahaya Negeri, Abung Barat, Purnia Patikratun bergelar Suttan Guru Adat, menegaskan situs Canguk Gaccak merupakan peninggalan sejarah penting yang harus segera mendapat perhatian pemerintah.
“Kami minta kepada Pak Gubernur Lampung, Kiyai Mirza dan Sekdaprov Adin Marindo untuk menyelamatkan Situs Cangguk Gatcak ini,” kata Purnia Patikratun kepada Pikiran Lampung, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, keberadaan Situs Canguk Gaccak tidak hanya menjadi warisan sejarah masyarakat adat Lampung Utara, tetapi juga bukti penting peradaban awal masyarakat Lampung yang harus dijaga keberlangsungannya.
“Di Lampung ini tidak banyak situs sejarah, maka situs Cangguk Gattcak ini harus diselmatkan segera. Kami meminta dengan sangat bantuan pak Gubernur dan pak sekda untuk menyelamatkan situs warisan sejarah ini,” tegasnya.
Selain meminta penyelamatan situs, masyarakat adat Lampung Utara yang terdiri dari sembilan marga Suku Lampung Abung, Sungkai, dan Megow Pak juga mempertanyakan kejelasan luasan lahan cagar budaya Situs Canguk Gaccak yang berada di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.
Purnia menyebut kejelasan batas dan luas kawasan cagar budaya sangat penting agar masyarakat adat memiliki kepastian dalam menjaga serta merawat situs warisan leluhur tersebut.
“Kami mempertanyakan jika cagar budaya tersebut sudah sah di SK-kan, berapa luasan lahan cagar budaya tersebut,” ujarnya.
Menurut Suttan Guru Adat, kejelasan luasan lahan juga diperlukan agar kawasan cagar budaya tidak dimanfaatkan secara sembarangan oleh pihak tertentu. Jika tidak mendapat perlindungan yang jelas, situs bersejarah itu dikhawatirkan akan hilang dan merugikan generasi penerus masyarakat adat Lampung Utara.
“Kami ingin tahu berapa luas lahan cagar budaya tersebut jangan hanya dua makam itu saja. Karena itu situs kuno peninggalan nenek moyang masyarakat adat Lampung Utara,” pungkasnya.
Sementara itu, seperti dikutip dari laman Hello Indonesia, benda cagar budaya nasional berupa dolmen dan menhir di Situs Canguk Gaccak dilaporkan hilang dari kawasan dekat Sungai Way Abung, Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
Situs yang telah terdaftar di Dinas serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu sebelumnya merupakan kawasan megalitik yang terdiri dari lima dolmen, batu melingkar (stone enclosure), enam menhir, serta batu datar.
Arkeolog Oki Laksito saat meninjau lokasi pada Senin (9/12/2024) disebut sempat terduduk sambil memegang satu dolmen tersisa yang sudah tidak lagi berada di kompleks situs megalitik sebelumnya. Ia bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) lainnya membutuhkan waktu untuk menerima kenyataan hilangnya jejak situs megalitik tersebut.
Menurut Oki Laksito, Situs Megalitik Canguk Gaccak menjadi bukti bahwa nenek moyang masyarakat Lampung telah memiliki peradaban tinggi sejak masa prasejarah.
Di kawasan tersebut juga terdapat kompleks makam leluhur masyarakat adat Lampung Utara. Pada bagian atas terdapat makam Puyang Nuban, Puyang Minak Maju Lemaweng, dan Puyang Minak Munggah Dabung.
Sementara pada bagian bawah terdapat makam Tambak Minak Riyo Begeduh, Minak Trio Diso, serta Minak Penatih Tuho atau Minak Rajo Dunio. Di bawah area tambak juga terdapat makam Unyi atau Nunyi.
“Komplek makam itu masih aman,” kata Arkeolog I Made Giri Gunadi yang ikut melakukan survei terkait rencana pemeringkatan benda cagar budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. (*)