
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota yang mencapai Rp549 miliar. Temuan ini menjadi catatan krusial dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Selain utang DBH atas ketetapan pajak tersebut, BPK juga mengungkap adanya utang belanja daerah tahun 2025 senilai Rp237 miliar yang belum terbayarkan.
Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, menjelaskan bahwa masalah ini berakar dari penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja daerah yang belum memadai.
“Pelaksanaan belanja daerah tidak didukung dengan ketersediaan dana, sehingga mengakibatkan tertundanya pembayaran utang belanja dan utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujar Novy dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat 12 Juni 2026.
Meskipun terbebani utang ratusan miliar, Pemprov Lampung kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat ini menjadi opini WTP ke-12 yang diraih Pemprov Lampung secara berturut-turut.
Respons Gubernur dan Skema Cicilan Bertahap
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kewajiban pembayaran DBH ke kabupaten/kota sudah memiliki skema penyelesaian yang matang dan telah disepakati bersama sejak tahun 2024.
“Kalau DBH yang ke kabupaten/kota kan sudah ada kesepakatan. Tahun 2024 itu sudah ada kesepakatan, dan akan diselesaikan secara bertahap. Itu sudah ada mekanismenya,” kata Gubernur Mirza usai rapat paripurna.
Gubernur berkomitmen akan menyelesaikan seluruh kewajiban finansial tersebut melalui pengelolaan keuangan daerah yang lebih ketat, dengan target pelunasan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
Sekdaprov Optimistis Kelola Manajemen Kas
Senada dengan Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan akan segera melakukan evaluasi mendalam bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Marindo menjelaskan bahwa utang DBH ini merupakan bagian dari dinamika manajemen kas daerah. Pihaknya optimistis formula pengelolaan kas yang sedang dirancang akan mampu menyelesaikan persoalan ini tepat waktu.
“Sampai dengan akhir tahun 2026, atau Desember 2026, masalah utang Dana Bagi Hasil harusnya sudah bisa diselesaikan. Karena sudah diakui oleh BPK sebagai utang, maka sesuai ketentuan tindak lanjut hasil pemeriksaan, kewajiban tersebut harus segera diselesaikan,” tegas Marindo.
Kendati demikian, Marindo mengaku belum memetakan rincian jenis DBH apa saja yang masih tertunggak lantaran berkas LHP baru diserahkan oleh BPK saat sidang paripurna berlangsung. Rincian teknis mengenai utang tersebut nantinya akan dipaparkan lebih lanjut oleh pihak BPKAD Provinsi Lampung. (Red)