Bandarlampung (SL)-Total aliran uang korupsi Bupati Lampung Selatan Non aktif Zainuddin Hasan kepada Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi mencapai Rp2,5 miliar. Selain dari terdakwa Agus Bekti Nugroho Rp500 juta, Ketua PDIP Lampung Selatan itu juga menerima uang langsung disaksikan Zainudin Rp2 miliar. Penyerahan dilakukan dirumah dinas ketua DPRD, tahun 2017.
Hal itu diungkap Jaksa KPK, Ali Fikri pada sidang dakwaan Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampun, Agus BN, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (13/12). “Pada pertengahan tahun 2017 memberikan uang sebesar Rp2 (dua miliar rupiah) kepada Hendri Rosyadi, Ketua DPRD Lampung Selatan, di rumah dinas Ketua DPRD Lampung Selatan untuk kepentingan semua Anggota DPRD Lampung Selatan,” kata JPU KPK dihadapan majelis hakim Tipikor.
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi disebut oleh Jaksa KPK, dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR. Pada sidang terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. “Semuanya, haruslah berdasarkan fakta hukum yang sah. Saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semuanya harus berdasarkan fakta hukum yang sah,” kata Hendri, Jumat, 14 Desember 2018.
Hendri menegaskan, ia mendukung penuh dan percaya atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang juga menjerat Bupati nonaktif Zainudin Hasan itu. (Juniardi)