
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas IA menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara berkisar 5,5 hingga 6 tahun terhadap dua terdakwa perkara narkotika dalam persidangan yang digelar pada Senin (15/6/2026).
Terdakwa pertama, Ahmad Hafizi (32), warga Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sementara, terdakwa kedua, Riki Afriyadi (32), divonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Menyikapi putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Fauzy Thoha, menyatakan belum menentukan langkah hukum lanjutan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Pihaknya memilih opsi pikir-pikir selama masa tenggang yang diberikan undang-undang.
“Untuk saat ini kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terkait upaya hukum yang akan dilakukan, karena majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk bersikap,” kata Fauzy Thoha usai persidangan di PN Tanjung Karang.
Fauzy menyayangkan beratnya vonis hakim mengingat kedua kliennya murni merupakan pengguna narkotika yang diduga kuat menjadi korban jebakan oleh seorang pengedar.
Barang Bukti di Bawah 1 Gram dan Pengajuan Asesmen BNN Ditolak
Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa ditangkap setelah diminta memegang narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram dan ganja seberat 0,28 gram. Secara regulasi, jumlah barang bukti di bawah 1 gram tersebut seharusnya menempatkan para terdakwa dalam kategori pengguna yang berhak mendapatkan rehabilitasi medis.
“Dalam pemeriksaan, mereka murni tergolong pemakai atau pengguna. Karena itu kami menilai putusan tersebut cukup berat. Padahal saat pembacaan pembelaan (pledoi), kami juga telah mengajukan permohonan asesmen ke BNN agar direhabilitasi,” pungkas Fauzy.
Hingga batas waktu tujuh hari ke depan, tim kuasa hukum bersama pihak keluarga masih menimbang materi hukum secara matang sebelum menentukan langkah banding demi memperjuangkan hak rehabilitasi kedua terdakwa. (Red)