
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur reguler untuk jenjang SMA dan SMK negeri mulai 15 hingga 19 Juni 2026. Dalam prosesnya, panitia memperketat verifikasi dokumen dan langsung mengambil tindakan tegas berupa pencoretan berkas terhadap pendaftar yang memanipulasi data akademik.
Tercatat sebanyak 76.294 kursi disiapkan bagi calon peserta didik baru di 318 sekolah negeri se-Lampung, yang terdiri dari 208 SMA negeri dan 110 SMK negeri.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kejujuran data menjadi harga mati dalam seleksi ini. Pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai yang diinput di sistem dengan dokumen fisik yang diunggah.
“Ada temuan dari kami, misalnya nilai yang diinput dalam Surat Keterangan Lulus (SKL) tercatat 89, tetapi setelah diperiksa di dokumen aslinya ternyata nilai sebenarnya 81. Data manipulatif seperti itu langsung kami coret. Panitia di sekolah harus benar-benar teliti memverifikasi setiap persyaratan,” tegas Thomas saat meninjau pendaftaran di SMA Negeri 1 Bandar Lampung, Senin 15 Juni 2026.
Luruskan Salah Kaprah Mekanisme Jalur Domisili
Selain pengetatan berkas, Thomas meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai mekanisme seleksi jalur domisili. Ia meluruskan anggapan bahwa jalur domisili melulu ditentukan oleh faktor kedekatan geografis rumah dengan sekolah.
Thomas menjabarkan secara rigid tata urutan prioritas kelulusan jalur domisili apabila terjadi persaingan kuota di satu sekolah:
Nilai Akademik: Menjadi penentu utama kelulusan peserta.
Jarak Tempat Tinggal: Menjadi pertimbangan kedua jika ada dua atau lebih pendaftar yang memiliki nilai akademik persis sama.
Faktor Usia: Jika nilai dan jarak masih sama, sistem akan memprioritaskan calon siswa yang berusia lebih tua.
Waktu Pendaftaran: Jika seluruh kriteria di atas tetap sama, prioritas akhir jatuh pada pendaftar yang melakukan submisi data lebih awal.
Gandeng Disdukcapil Cek Keabsahan KK
Guna mengantisipasi praktik “titip nama” pada Kartu Keluarga (KK) yang kerap memicu polemik tahunan, Disdikbud Lampung juga berkoordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.
“Kami melakukan pengecekan berlapis terhadap dokumen kependudukan untuk memastikan keabsahan KK yang digunakan peserta. Kami ingin proses ini berjalan jujur dan adil, sehingga yang lolos benar-benar peserta yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis,” pungkas Thomas.
Proses pendaftaran reguler ini akan berlangsung selama lima hari, dan hasil kelulusan final dijadwalkan akan diumumkan secara serentak pada 24 Juni 2026. (Red)