
Way Kanan, sinarlampung.co – Pemasangan kabel serat optik (fiber optic) milik penyedia layanan internet BroOmenNet di Kabupaten Way Kanan menuai sorotan tajam. Jaringan kabel WiFi komersial sepanjang kurang lebih 300 meter tersebut diduga kuat dipasang secara ilegal dengan menumpang di tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa mengantongi izin resmi dari negara.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, bentangan kabel optik tanpa tiang mandiri ini terpasang mulai dari Kampung Negara Jaya di Kecamatan Negeri Besar, hingga menembus Kampung Srimenanti di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Diduga Dibekingi Oknum Kakam dan Abaikan Keselamatan Kerja
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Kandar, mengungkapkan bahwa selain persoalan izin aset negara, aktivitas di lapangan juga mengabaikan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja di lapangan terlihat memanjat tiang utilitas PLN bertegangan tinggi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelolaan lapangan proyek ini dijalankan oleh anak kepala kampung (kakam) setempat dan diduga kuat mendapat sokongan dari oknum aparat kampung.
“Pemasangan ini sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa. Mereka memanjat tiang PLN tanpa APD. Pihak pengelola terkesan meremehkan regulasi PLN maupun aparat penegak hukum. Ini murni kesengajaan dari pihak perusahaan yang mau berbisnis tetapi tidak mau modal untuk menanam tiang sendiri. Saya akan langsung menemui GM PLN Lampung dan membuat laporan resmi di kepolisian,” tegas Kandar, Jumat 12 Juni 2026.
Potensi Gangguan Listrik Masif dan Sanksi Pidana 7 Tahun
Secara teknis birokrasi, penumpangan infrastruktur internet pada tiang listrik berpelat merah tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dinilai melanggar aturan tata ruang dan estetika lingkungan. Beban tambahan dan gesekan mekanis dari kabel WiFi non-PLN berpotensi besar merusak struktur tiang, memicu korsleting, hingga menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout).
Tindakan pemanfaatan aset ketenagalistrikan secara ilegal ini memiliki konsekuensi hukum yang berat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dan aset listrik negara tanpa izin dapat diancam pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (Rp2,5 miliar).
Kondisi ini sejalan dengan atensi nasional yang sempat disuarakan oleh Ketua Umum PLN Watch, KRT Tohom Purba. Ia menegaskan bahwa tiang listrik merupakan aset strategis negara yang tidak boleh dieksploitasi sepihak untuk keuntungan korporasi swasta.
“Setiap pemanfaatan tiang listrik untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin resmi serta memenuhi kewajiban administrasi maupun finansial. Jika dibiarkan tanpa izin, negara tidak hanya kehilangan potensi pendapatan, tetapi kewibawaan hukum juga dipertaruhkan,” kata Tohom Purba dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2026).
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan BroOmenNet maupun oknum kepala kampung terkait masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi atau menggunakan Hak Jawab sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)