
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Rumah Literasi Digital (RLD) mengingatkan para pengelola perusahaan media siber untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik penghapusan jejak digital (digital content removal). Praktik ini belakangan mulai marak dan dinilai berpotensi mengancam independensi serta kebebasan pers nasional karena menyasar produk jurnalistik di berbagai platform media online.
Praktisi Digital Website dari RLD, Fatchur Rohman, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak kini menawarkan jasa penghapusan konten dengan cara melayangkan keberatan langsung kepada penyedia layanan domain maupun hosting, tanpa menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sah melalui redaksi.
“Dalam praktiknya, somasi atau keberatan terhadap suatu pemberitaan tidak lagi disampaikan kepada redaksi media yang bersangkutan, melainkan langsung ditembak ke penyedia layanan domain maupun hosting. Dalih yang digunakan biasanya adalah pelanggaran privasi, hak cipta, atau alasan teknis lainnya,” ungkap pria yang akrab disapa Partok ini, Senin (15/6/2026).
Menurut Partok, penyedia layanan domain dan hosting seharusnya tidak mengambil tindakan sepihak (take down) terhadap konten jurnalistik tanpa melalui proses klarifikasi yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Langkah Antisipasi Melindungi Situs Media Siber
Untuk memperkuat posisi hukum dan profesionalisme media siber dari ancaman digital content removal ilegal, Rumah Literasi Digital memberikan 6 (enam) panduan teknis yang wajib diterapkan oleh pengelola media:
Transparansi Redaksi: Mencantumkan alamat kantor fisik redaksi serta kontak penanggung jawab yang valid dan mudah dihubungi pada halaman situs web.
Legalitas Hukum: Menampilkan informasi badan hukum perusahaan pers (PT, Yayasan, atau Koperasi) yang menaungi media secara jelas di dalam boks redaksi.
Akses Sengketa Publik: Menampilkan secara eksplisit Pedoman Pemberitaan Media Siber serta mekanisme pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Responsif Terhadap Komplain: Pengelola media harus responsif dan membuka ruang komunikasi yang baik terhadap setiap keberatan masyarakat terkait pemberitaan.
Arsip Administrasi Digital: Mendokumentasikan seluruh proses penanganan keberatan secara rigid, mulai dari menyimpan tangkapan layar (screenshot), surat elektronik (e-mail), hingga bukti komunikasi sebagai arsip bukti iktikad baik.
Kepatuhan Kode Etik: Memastikan setiap produk berita yang tayang disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan informasi.
Penguatan Tata Kelola Jadi Kunci Utama
Fatchur menilai penerapan langkah-langkah administratif dan teknis tersebut akan membantu media siber memiliki posisi tawar hukum yang kuat ketika menghadapi upaya penghapusan konten secara sepihak dari pihak luar.
“Media siber perlu memperkuat aspek administrasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap kode etik. Ini adalah benteng sekaligus landasan yang kuat ketika menghadapi keberatan maupun permintaan penghapusan konten dari pihak-pihak yang tidak mau menempuh jalur Dewan Pers,” tegasnya.
RLD menegaskan bahwa penguatan tata kelola internal perusahaan pers menjadi kunci utama agar kebebasan pers tetap terjaga, sekaligus memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di ruang digital tidak dikebiri. (Red)