
Pesawaran, sinarlampung.co– Ribuan warga di Dusun Robok, Desa Suka Maju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran kini dihadapkan pada ancaman ISPA akibat gunungan limbah Pasar Kedondong yang membusuk. Ironisnya, di tengah darurat polusi udara tersebut, sejumlah pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran justru terkesan saling lempar tanggung jawab (pingpong birokrasi) antar-instansi.
Fenomena lepas tangan ini mencuat di halaman Kantor DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin (15/6/2026). Saat dicegat awak media untuk dimintai solusi konkret terkait darurat sampah tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pesawaran, Linda Sari, enggan memberikan penjelasan teknis dan justru melemparkan persoalan ke instansi lain.
“Ayuk kita temui Kadis Pasar, mana Kadis Pasar?” cetus Linda Sari sembari menghindar dan bergegas masuk ke ruang rapat gedung wakil rakyat.
Sekda Benarkan Adanya Sekat Birokrasi Pengelolaan Sampah
Ketegangan regulasi antar-instansi ini kian dipertegas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Wildan. Saat dimintai konfirmasi, Sekda membenarkan adanya pemisahan yurisdiksi yang kaku dalam tata kelola kebersihan wilayah, di mana urusan sampah pasar bukanlah domain kerja dari DLH.
Wildan secara eksplisit membedah bahwa pengelolaan limbah di area pasar merupakan tanggung jawab penuh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Klasifikasinya sudah sangat jelas. Sampah dari Pasar Kedondong itu adalah tanggung jawab Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bapak M Razak. Sementara untuk sampah yang sudah berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Taman Sari, barulah itu menjadi ranah dan kewenangan DLH,” tegas Wildan membedah regulasi di tengah situasi darurat, Senin 15 Juni 2026.
Pembagian Wilayah Kerja Pengelolaan Sampah Pemkab Pesawaran
| Instansi Pengampu | Wilayah Sektoral (Hulu/Hilir) | Status Eksekusi di Lapangan |
| Disperindag (Kadis: M. Razak) | Hulu: Area Pasar Kedondong dan lingkungan sekitar | Terbengkalai, menumpuk, dan mengeluarkan bau menyengat |
| Dinas Lingkungan Hidup (Kadis: Linda Sari) | Hilir: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Taman Sari | Pasif, menunggu kiriman/pindahan limbah pasar |
Di sisi lain, pusaran polemik ini menyisakan tanda tanya besar mengenai langkah eksekusi dari Disperindag selaku pengampu sektor hulu. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disperindag Pesawaran, M. Razak, belum dapat dimintai keterangan.
Berdasarkan pantauan di gedung DPRD, M. Razak diketahui berada di dalam ruang sidang, terjebak dalam agenda rapat maraton bersama legislatif yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah.
Jeritan Warga Suka Maju: Kami Butuh Solusi, Bukan Regulasi!
Bagi masyarakat Dusun Robok, perdebatan regulasi dan ego sektoral pembagian tugas antar-dinas ini dinilai lamban dalam merespons penderitaan di tingkat tapak. Tumpukan sampah pasar yang kian menggunung terus memproduksi bau busuk menyengat yang bercampur polusi udara, hingga mengganggu aktivitas harian serta kesehatan balita di desa setempat.
Warga menegaskan tidak peduli dengan ego birokrasi mengenai siapa yang harus mengangkut sampah tersebut—apakah armada DLH atau petugas pasar bentukan Disperindag. Mereka mendesak Bupati Pesawaran segera turun tangan memotong jalur birokrasi yang berbelit-belit untuk mengeksekusi pembersihan total di Pasar Kedondong sebelum memicu gejolak sosial dan wabah penyakit meluas. (Red)