
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Gelombang penolakan terhadap rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Rajabasa kembali memuncak. Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) bersama Forum Segekhi Suku secara resmi menyatakan sikap ‘final dan harga mati’ untuk menolak keras eksploitasi energi di kawasan tersebut, yang dinilai sebagai ancaman langsung terhadap kelestarian alam dan benteng ruang hidup masyarakat adat Lampung Selatan.
Ketegasan sikap ini dideklarasikan dalam pertemuan sakral di Lamban Balak Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, Sabtu (13/6/2026) malam, sebagai respons langsung atas adanya dialog antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dengan manajemen PT Supreme Energy Rajabasa (PT SERB) di ruang kerja bupati, Rabu (3/6/2026) lalu. Meskipun bupati sempat menjanjikan akan melakukan kajian terlebih dahulu, masyarakat adat menegaskan posisi mereka sudah final menolak sejak awal.
Tokoh adat dari Forum Segekhi Suku, Beta Rahmi dengan Adok Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, menegaskan bahwa mempertahankan kelestarian wilayah tangkapan air dan hutan di Gunung Rajabasa adalah bentuk perjuangan moral yang mutlak dan tidak bisa ditawar.
“Kami menolak dengan keras rencana tersebut. Sejak awal, kami sudah menyatakan sikap untuk tidak setuju dengan kegiatan itu. Tidak ada tawaran (kompromi), khususnya bagi forum kami. Kami akan berjuang, ini adalah jihad kita untuk mempertahankan alam agar gunung tetap lestari,” ujar Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Senada, Penasihat Forum Segekhi Suku, Shopadli YS, menyerukan pentingnya soliditas dan persatuan di tengah masyarakat dalam memagari ruang hidup ekologis mereka.
“Kita harus bersatu untuk menjaga alam. Perjuangan ini adalah bentuk kebenaran. Keberatan kita didasari oleh niat baik, dan kebenaran akan menang melawan kezaliman, walaupun harus ada pengorbanan. Mudah-mudahan ini menjadi ladang amal kita semua,” kata Shopadli.
Landasan Teologis dan Konstitusi Negara
Secara teologis, gerakan penolakan ini memandang eksistensi gunung sebagai elemen sakral penyeimbang bumi. Kepercayaan adat ini diselaraskan dengan tuntunan Al-Qur’an, di antaranya Surah An-Nahl ayat 15 dan Surah An-Naba’ ayat 6-7, yang menegaskan fungsi penciptaan gunung sebagai pasak bumi. Merusak struktur geomorfologi gunung dinilai sama saja dengan mengancam keseimbangan ekosistem makro.
Selain aspek spiritual, gerakan penolakan berbasis kultural ini mempercayai posisi mereka memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam tatanan hukum positif negara.
Masyarakat adat bersandar pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 terkait judicial review UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam putusan monumental tersebut, negara secara resmi mengakui bahwa “Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat,” bukan lagi berstatus hutan negara. Putusan ini mengembalikan hak eksklusif masyarakat adat atas ruang hidup dan wilayah kelola tradisional mereka.
Melalui pernyataan sikap ini, GMPGR dan Forum Segekhi Suku mendesak Pemkab Lampung Selatan agar bersikap bijaksana dengan mendengarkan aspirasi murni dari akar rumput dan para tetua adat, demi memastikan keberlangsungan lingkungan hidup bagi generasi mendatang di bumi Khagom Mufakat. (Red)