
Lampung Utara (SL)-Tim Polsek Tanjung Raja, Polres Lampung Utara menangkap Tabrani (32), warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, spesialis eksekutor pencurian motor. Nama Tabrani sempat buron. Komplotan Hanafi, (38), dan Dedi Sandro, (31) ini ditangkap sipersembunyian yang bearad di pelosak desa.

Pemuda tuna karya ini diduga kuat sebagai eksekutor yang menggasak satu unit sepeda motor Honda Supra X beserta telpon genggam milik korban Masiah (50), warga Dusun Talang Curup, Desa Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja.
Tabrani masuk daftar DPO, setelah sebelumnya, Kepolisian Sektor setempat melakukan ungkap kasus tindak pidana curas yang bermula dari adanya Laporan Polisi nomor LP/B/112/X/2018/PLD LPG/Res LU/Sek Tjg Raja tgl 30 Oktober 2018 tentang TP Curas.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, jajaran Polsek Tanjung Raja mengamankan Hanafi, (38), warga Desa Srimenanti, Kec. Tanjung Raja; dan Dedi Sandro, (31), warga Desa Tanjung Raja, Kec. Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu, (3/11), sekira pukul 14.00 WIB. Keduanya diamankan saat diketahui usai melakukan transaksi satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X beserta BPKB, milik korban Masiah. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku Tabrani belum berhasil diamankan.
Dijelaskan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui, Kapolsek Tanjung Raja, IPTU. Darson Elidi, jika pelaku Tabrani yang diduga kuat sebagai eksekutor komplotan Hanafi, telah ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. “Penangkapan atas pelaku Tabrani bermula dari adanya informasi warga yang mengetahui keberadaan pelaku dengan memberikan laporan ke petugas jaga pada Selasa, (11/12), sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap IPTU. Darson Elidi, saat dikonfirmasi, Rabu, (12/12).
Dikatakannya, setelah mendapatkan laporan warga, personel Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi itu benar, personel Polsek Tanjung Raja lalu melakukan penyergapan, pada Rabu, (12/12), sekira pukul 06.30 WIB di pondok yang terletak di Dusun Tanjung Bulan, Desa Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. “Saat ini, pelaku Tabrani berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja,” kata Darson Elidi. (ardi)