
Lampungutara, sinarlampung.co – Warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, digegerkan oleh penemuan jasad Safitri (56) alias Eni, di dalam rumahnya pada Sabtu 11 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB. Janda mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) tersebut ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tangan dan kaki terikat, mulut tersumpal handuk, serta tubuh yang mulai membusuk di bawah meja makan.
Korban dipastikan menjadi korban perampokan sadis yang dilakukan oleh dua pemuda setempat yang panik karena aksinya tepergoki. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polda Lampung berhasil membekuk kedua pelaku, yakni SA (29) dan R (28). Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kedua pelaku dengan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat penangkapan.
Peristiwa memilukan ini pertama kali terungkap setelah pihak keluarga kehilangan kontak dengan korban selama beberapa hari. Kecurigaan warga sekitar juga menguat karena rumah korban terus dalam kondisi gelap gulita sejak Jumat 10 Juli 2026.
Adik kandung korban, Baskoro, bersama kerabat kemudian memutuskan mendatangi rumah tersebut. Karena tidak ada respons saat pintu digedor, mereka memeriksa bagian belakang rumah dan mencium bau menyengat dari pintu dapur yang sedikit terbuka.
Saat itulah pihak keluarga histeris mendapati korban sudah tidak bernyawa di bawah meja makan di area antara dapur dan ruang tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik di RS Bhayangkara Bandar Lampung, korban meninggal akibat asfiksia (kegagalan suplai oksigen ke otak) dengan estimasi waktu kematian sekitar 5 hingga 7 hari sebelum jasadnya ditemukan.
Motif Terlilit Utang Judi Online
Dalam konferensi pers yang digelar Senin 13 Juli 2026, Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa otak perampokan ini didalangi oleh tersangka SA. Motif kedua pelaku murni karena faktor ekonomi akibat kecanduan judi online.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka terlilit utang judi online. Uang hasil kejahatan rencananya digunakan untuk membayar utang, modal bermain judi online kembali, serta membeli narkotika,” ujar AKBP Deddy didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel.
Saat menangkap tersangka R di kawasan Stasiun Desa Ketapang, polisi turut menemukan barang bukti berupa ganja, sisa sabu, beserta alat isap (bong). Hasil tes urine memastikan kedua pelaku positif mengonsumsi amfetamin.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan sarana kejahatan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, satu unit ponsel Infinix Smart 20 milik korban, dan satu bilah senjata tajam jenis golok milik pelaku.
Peragakan 35 Adegan Rekonstruksi
Guna melengkapi berkas perkara, Satreskrim Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi langsung di tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (14/7/2026). Dipimpin oleh AKP Ivan Roland Cristofel dan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi, kedua tersangka memperagakan 35 adegan rekonstruksi.
Adegan paling krusial ditunjukkan pada peragaan ke-14 hingga ke-20. Terlihat jelas bagaimana para pelaku mengikat tangan dan kaki korban, lalu menyumpal mulut korban menggunakan handuk hingga lemas, sebelum akhirnya ditinggalkan di bawah meja makan dalam kondisi masih hidup.
Awalnya, kedua pelaku hanya berniat mencuri sepeda motor korban dengan mencongkel pintu belakang. Namun karena aksi mereka tepergoki, pelaku panik dan menganiaya korban secara sadis hingga tewas.
Atas tindakan keji tersebut, SA dan R dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 dan/atau Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Red/*)