
Lampung Utara, sinarlampung.co – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Utara mengambil langkah tegas dengan memutuskan untuk turun langsung ke lapangan guna memverifikasi sengketa lahan antara seorang warga, Heni Ismaria, dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
Keputusan tersebut diambil pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang komisi setempat pada Rabu (15/7/2026).
“Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi diputuskan untuk turun ke lokasi guna memastikan batas fisik dan status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa,” ujar Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar, kepada wartawan.
Konflik agraria ini mencuat ke publik saat Heni Ismaria hendak mengurus pembuatan sertifikat tanah miliknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara. Namun, proses sertifikasi tersebut mendadak terhenti setelah BBWS Mesuji Sekampung melayangkan klaim bahwa lahan itu merupakan aset milik negara.
Padahal, Heni menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan berupa hibah sah dari orang tuanya.
Ketegangan sempat meningkat ketika sejumlah perwakilan BBWS mendatangi kediaman Heni. Di bawah tekanan psikologis dan rasa takut, Heni mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan yang mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik BBWS.
“Dalih BBWS, tanah itu milik mereka sesuai dengan dokumen peta tahun 1980,” jelas Genius menerangkan kronologi kejadian.
Menanggapi laporan dugaan intimidasi tersebut, Genius Akbar mengungkapkan bahwa dalam forum RDP, pihak BBWS Mesuji Sekampung akhirnya mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam proses penuntutan klaim lahan warga.
BBWS dinilai gegabah karena hanya berpedoman pada peta lama (peta tahun 1980) sebagai basis administrasi, tanpa pernah melakukan verifikasi faktual atau pengecekan patok batas fisik langsung di lapangan.
“Kami tegaskan, jika nanti dalam peninjauan lapangan klaim tanah dari BBWS ini tidak terbukti secara legal formal dan fisik, mereka wajib meminta maaf secara terbuka kepada warga yang bersangkutan,” tegas Genius.
Klaim kepemilikan Heni Ismaria diperkuat oleh kesaksian dari Kepala Desa Candimas, Zainal Abidin. Menghadiri RDP yang sama, Zainal membenarkan secara historis dan administratif bahwa tanah tersebut adalah milik sah keluarga Heni.
Legalitas kepemilikan itu diperkuat lewat dokumen surat hibah yang ditandatangani dan diketahui oleh Lurah Kotaalam pada tahun 2016 silam. “Secara historis administrasi, wilayah Candimas dulu memang masih masuk dalam cakupan kelurahan Kotaalam. Jadi surat hibah tahun 2016 itu sah dan tercatat,” pungkas Zainal.