
LAMPUNG UTARA, sinarlampung.co – Selasa pagi, 14 Juli 2026, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, masih diselimuti kabut tipis. Jarum jam baru menunjukkan pukul 06.30 WIB ketika geliat aktivitas warga dimulai. Di dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla putih bernomor polisi B-1310-BID, tiga pasang mata remaja—Siti Komaria (17), Haipipita (14), dan sang pengemudi RF (16)—sedang memacu kendaraan membelah jalanan desa.
Dua Siswi di Lampung Utara Tewas Ditabrak KA Babaranjang
Ada keganjilan yang kasatmata di balik kemudi itu. RF, remaja putra yang mengendalikan laju mobil, baru menginjak usia 16 tahun. Di usia sehijau itu, ia tentu belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebuah kunci mobil yang dilepaskan begitu saja oleh orang tua ke tangan anak di bawah umur, pagi itu menjelma menjadi mesin pencabut nyawa bagi dua temannya.
Maut sebenarnya sempat dicegah. Di perlintasan tanpa palang pintu Kilometer 126, seorang petugas sukarelawan penjaga rel sudah berdiri tegak. Begitu peluit kereta terdengar melengking dari kejauhan, isyarat tangan dan teriakan peringatan sudah dilayangkan agar mobil Ayla itu menghentikan rodanya.
Namun, kombinasi antara minimnya jam terbang, kepanikan, dan ego remaja di bawah kemudi membuat RF abai. Alih-alih menginjak pedal rem, mobil hitam itu tetap meluncur maju ke atas rel.
Pada saat yang bersamaan, dari arah Palembang menuju Stasiun Tanjungkarang, melesat Kereta Api Babaranjang 4049. Dengan muatan ribuan ton di pundaknya, mustahil bagi sang ular besi untuk berhenti mendadak dalam jarak beberapa puluh meter.
Duar!
Benturan keras terdengar seperti ledakan di telinga warga sekitar. Mobil ramping itu dihantam tepat di bagian lambung, membuatnya terpental sejauh 10 meter sebelum akhirnya terhenti dalam kondisi mengenaskan sebagai tumpukan besi ringsek.
Warga desa dan aparat kepolisian berhamburan mendekati lokasi. Di dalam kabin yang menyempit akibat hantaman, jerit kesakitan dan keheningan mencekam bercampur menjadi satu.
Siti Komaria (17) dan Haipipita (14), dua remaja putri asal Desa Hanakau Jaya yang duduk di bangku penumpang, mengembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian. Luka parah di tubuh mereka akibat benturan ekstrem tak mampu tertolong.
Sementara itu, sang pengemudi di bawah umur, RF, ditemukan bersimbah darah akibat luka robek di kepala dan pelipis kanan. Ia selamat dari maut, namun harus dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi syok berat menanggung beban psikologis atas tewasnya dua kawannya.
Keesokan harinya, Rabu (15/7/2026), bangkai Daihatsu Ayla tersebut telah ditarik ke unit lantas Polres Lampung Utara sebagai barang bukti. Namun, sisa-sisa pecahan kaca di Km 126 masih tertinggal, menjadi monumen bisu atas mahalnya harga sebuah kelalaian.
“Petugas kami masih mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi. Namun, kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi para orang tua,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, dengan nada berat.
Kecelakaan ini menyisakan tamparan keras bagi kedewasaan kita dalam berlalulintas. Kasus ini bukan lagi sekadar cerita klasik tentang kecelakaan di perlintasan sebidang, melainkan tentang bagaimana pembiaran dari orang tua—yang dengan mudahnya memercayakan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur dan tak ber-SIM—sering kali ditukar dengan taruhan nyawa yang tak akan pernah bisa kembali.
Bagi keluarga Siti dan Haipipita, pagi itu menjadi awal dari duka panjang yang tak akan pernah selesai disembuhkan, menyisakan sesal mendalam atas sebuah kunci mobil yang seharusnya tidak pernah berpindah tangan. (Juniardi)